Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi suap APBD Riau di Sekolan Polisi Negara, Kota Pekanbaru, Selasa.
Dari pantauan, terlihat pemeriksaan itu dilakukan di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Gedung SPN Pekanbaru. Dari informasi yang didapat dari salah seorang penyidik, akan ada 10 orang saksi pada pemeriksaan hari ini.
Seluruh saksi yang diperiksa merupakan pejabat dan mantan pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang diduga mengetahui suap APBD Riau yang menyeret sejumlah tersangka. Akan tetapi, menurut penyidik pemeriksaan saksi hari ini khusus untuk dua tersangka terakhir yakni Suparman dan Johar Firdaus.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah saksi ada yang telah selesai menjalani pemeriksaan dan beberapa diantaranya baru berdatangan untuk diperiksa.
Sejumlah saksi yang telah selesai diperiksa diantaranya adalah Wan Amir Firdaus mantan Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Riau Riau. Kemudian Said Saqlul yang merupakan mantan Kepala BPBD Riau, serta Zaini Ismail. Nama terakhir dikenal sebagai mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Seluruh saksi yang selesai diperiksa tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sedari pagi pemeriksaan tersebut. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, hanya Zaini Ismail yang bersedia memberikan sedikit keterangan kepada wartawan.
"Sudah kasi keterangan ke penyidik. Terkait pembahasan APBD. Tidak ada diperdengarkan rekaman oleh penyidik," kata Zaini yang terlihat buru-buru menghindar kerumunan wartawan.
Sementara itu, beberapa orang yang masih menjalani pemeriksaan di ruangan tersebut secara tertutup. Belum diketahui identitas beberapa saksi yang diperiksa tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau, penyidik KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Dua tersangka terbaru adalah Suparman yang merupakan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu (84).
Sementara dua orang lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah. Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.
Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindan Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Gubernur Riau non aktif Annas Maamun hingga kini belum disidangkan.
Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.
Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.
Berita Lainnya
KPK periksa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan
28 December 2023 12:49 WIB
KPK lakukan pemeriksaan fisik jembatan layang simpang SKA Pekanbaru
24 October 2023 20:49 WIB
KPK tunda periksa Cak Imin
05 September 2023 12:17 WIB
KPK periksa dua pegawai BNI terkait kasus korupsi di Basarnas
18 August 2023 21:41 WIB
KPK periksa mantan gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi
01 August 2023 13:11 WIB
Hukum kemarin, KPK periksa Mentan Syahrul Yasin hingga sidang Lukas Enembe
20 June 2023 11:08 WIB
KPK periksa mantan Komisaris PT Wika Beton
25 May 2023 10:04 WIB
Pejabat Meranti stres dan minta mundur usai diperiksa KPK
25 May 2023 6:07 WIB