Bappebti: Hati-Hati Seminar Berkedok Investasi Valuta Asing, Penipuannya Makin Canggih

id bappebti hati-hati, seminar berkedok, investasi valuta, asing penipuannya, makin canggih

Bappebti: Hati-Hati Seminar Berkedok Investasi Valuta Asing, Penipuannya Makin Canggih

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok pelatihan atau seminar investasi perdagangan valuta asing atau "forex", yang dilakukan pialang ilegal karena modus yang digunakan makin canggih.

"Masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam mengikuti kegiatan yang berkedok pelatihan atau seminar atau workshop forex yang pada akhirnya ditawarkan untuk menjadi nasabah, dan selanjutnya melakukan transaksi forex dengan iming-iming untung atau pendapatan tetap," kata Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi Bappebti, Veri Anggrijono, kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.

Hal ini dikatakan Veri setelah Bappebti menggerebek kegiatan investasi perdagangan valuta asing atau forex sebuah pialang luar negeri yang ilegal di hotel berbintang Kota Pekanbaru pada Jumat (8/4) lalu. Perusahaan tersebut tidak terdaftar di Bappebti dan menggelar seminar tanpa izin. Pada penggerebekan itu Bappebti menggandeng Polda Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi (Aspebtindo) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Riau.

"Bagi masyarakat diharapkan dapat lebih jeli dan teliti memilih perusahaan pialang untuk berinvestasi. Pilih perusahaan yang telah memiliki izin dan otoritas dari yang berwenang," ujar Veri.

Ia mengatakan, motif penipuan para pialang ilegal terus berkembang dan mencari celah-celah baru, meski hingga kini aturan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia sudah mencapai 120 peraturan. Korbannya mulai dari mahasiswa hingga pengusaha yang tergiur keuntungan besar dengan syarat minimal yang ditawarkan pialang ilegal.

Ketika korban bertransaksi dengan jumlah kecil, lanjutnya, keuntungan terus diberikan. Namun, seringkali modusnya adalah korban terus diminta menyetorkan uang dengan jumlah besar terus-menerus katanya untuk melakukan transaksi selanjutnya. Ketika korban sadar, uangnya tidak bisa diambil dan habis, baru mereka mengadu ke Bappebti maupun ke Polisi.

"Kalau ada masalah, nasabah tak bisa menarik uang lagi karena broker pemilik dan alamatnya tak jelas, bahkan fiktif. Pengaduan tersebut mengalami hambatan untuk ditindaklanjuti oleh Bappebti karena broker luar negeri memiliki wilayah hukum atau yurisdiksi yang berbeda," lanjut Veri.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 67 perusahaan pialang berjangka, dua bursa berjangka, dan dua kliring berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti, serta satu asosiasi yang telah mendapat persetujuan Bappebti. "Kami mengimbau masyarakat yang ingin berinvestasi di perusahaan yang terdaftar di Bappebti. Mari menjadi investor yang cerdas terlebih dahulu," katanya.

Ia mengatakan bagi calon nasabah sebaiknya mengecek legalitas perusahaan pialang berjangka (broker) di situs Bappebti, mengenali jenis investasi dan risikonya, mengecek apakah rekening terpisah atau tidak untuk penampungan dana nasabah, dan tidak teriming-imingi janji pasti untung dan penghasilan tetap (fixed income).

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi (Aspebtindo) Irvansyah mengapresiasi penghentian kegiatan ilegal di Kota Pekanbaru sebelum terjadi kerugian dan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Hal ini juga memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi perusahaan pialang yang terdaftar, melainkan juga pemerintah memberi perlindungan bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu.

"Saya harap penegakan hukum seperti ini terus dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dan semoga ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran hukumnya," kata Irvansyah.

Ia mengatakan, sebagian besar masyarakat tergiur mengikuti kegiatan ilegal itu karena tidak dipungut biaya dan iming-iming keuntungan yang sangat besar dengan syarat mudah.

"Mereka memang memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar dibandingkan perusahaan yang legal," ujarnya.