Angkatan Muda Riau Minim Sertifikasi Teknologi Informasi Komunikasi dan Humas

id angkatan muda, riau minim, sertifikasi teknologi, informasi komunikasi, dan humas

Angkatan Muda Riau Minim Sertifikasi Teknologi Informasi Komunikasi dan Humas

Vera Lusiana

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan penelitian dan pengembangan RI menyatakan, di Provinsi Riau saat ini sangat minim angkatan muda kerja yang memiliki sertifikasi Teknologi Informasi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

"Bidang Teknologi Informasi Komunikasi atau TIK dan Humas atau PR masih ketinggalan untuk sertifikasi dibandingkan jurusan lain," ungkap Staf Bidang Perencanaan Balitbang Komimfo RI, Parizi, di Pekanbaru, Jumat.

Parizi menjelaskan bidang TIK dan PR untuk sertifikasi baru mulai tahun 2015 lalu diseluruh Indonesia.

"Baru berjalan dua tahun," tuturnya.

Sementara Indonesia sudah memiliki bidang lain yang sertifikasinya menjadi acuan negara lain yakni kepariwisataan.

"Mereka memang sudah sejak lama memberikan sertifikasi bagi angkatan muda kerja bidang kepariwisataan, hingga diakui dunia internasional," bebernya.

Namun walau terlambat, sambung dia lagi bidang TIK dan PR bertekat akan melakukan dan mengejar ketertinggalan tersebut, dengan terus melakukan uji sertifikasi bagi angkatan muda kerja di tiap kabupaten/provinsi se-Indonesia.

"Tahun lalu saja di Riau ada 70-80 angkatan muda kerja yang sudah kami uji dan lulus sertifikasi TIK dan PR," sebutnya.

Untuk tahun 2016 ini bahkan Kota Pekanbaru sudah melakukan uji sertifikasi bagi 50 angkatan muda kerja.

"Mereka dilatih limahari, gratis diinapkan lagi," bebernya.

Diakuinya perbandingan yang memiliki sertifikasi masih jauh minim, namun secara bertahap Kementerian Komimfo akan mencicilnya.

"Karena semua juga tergantung anggaran," tegas Parazi.

Angkatan muda kerja yang jadi sasaran sertifikasi adalah mereka yang tamatan SMA, SMK, D1-D3 jurusan TIK dan PR. Dengan kemampuan dasar berbahasa inggris baik.

Karena sertifikasi yang dimiliki mereka nantinya bisa digunakan untuk bekerja diluar negeri.

"Apalagi di era pasar Masyarakat Ekonomi Asian (MEA) sertifikasi ini sangat diperlukan untuk memberikan jaminan kompetensi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Sertifikasi ini juga memiliki jangka waktu masa berlakunya yakni tiga tahun. Sang pemilik akan diuji lagi jika ingin memilikinya.

"Tujuannya untuk mendata apakah pemilik sertifikasi setia kepada profesinya dan tidak berpindah keahlian lain, jika ia maka otomatis sertifikat tersebut batal," tutupnya.