Untuk Pilkada 2017, Kesbangpol Pekanbaru Dapat Anggaran Rp1,2 Miliar

id untuk pilkada, 2017 kesbangpol, pekanbaru dapat, anggaran rp12 miliar

Untuk Pilkada 2017, Kesbangpol Pekanbaru Dapat Anggaran Rp1,2 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menganggarkan dana Rp1,2 miliar lebih untuk biaya sosialisasi pemilihan umum kepala daerah.

"Masyarakat, organisasi, atau lembaga lainnya akan di berikan penyuluhan menjelang pemilukada diselenggarakan," ungkap Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru, Agus Pramono, di Pekanbaru.

Agus Pramono menjelaskan, pihaknya memiliki peran penting memberikan pemahaman pada masyarakat agar kesadaran dalam memilih dalam pemilukada bisa tumbuh. Sehingga dalam pesta demokrasi masyarakat yang sudah memiliki hak suara dapat memberikan suaranya.

"Ini juga menekan timbulnya golongan putih (golpul) pada suatu pilkada," urainya.

Memberikan pemahaman juga bertujuan agar tidak terjadinya gejolak anarkisme menjelang dan ketika pemilukada terlebih setelah pemilihan,

"Kesbangpol juga memiliki andil untuk itu," tegasnya.

Dikatakannya, sejauh ini Kesbangpol sudah memberikan penyuluhan kepada masyarakat sebanyak 36 kali.

"Untuk anggarannya, kami mendapatkan dana sebesar Rp1,2 miliar dari pusat. Jumlah tersebut bisa bertambah karena melalui APBD-P bisa dianggarkan," tambahnya.

Penyuluhan yang akan diselengarakan nanti, sasarannya agar masyarakat mau berpartisipasi memberikan hak suaranya dalam pemilukada nanti.

Perludiketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang ke dua yang akan dilangsungkan tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang. Diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota se- Indonesia.

Namun dua diantaranya merupakan daerah di Provisni Riau, yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, dalam Pilkada serentak gelombang ke dua yang akan dilangsungkan tanggal 15 Februari 2017 itu, Bawaslu Riau kembali terlibat melakukan pengawasan terhadap daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada itu.

"Berdasarkan ketentuan pasal 210 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2015, KPU sudah memutuskan tanggal pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah digelar Rabu tanggal 15 Februari 2017. Namun saat ini tahapan belum disusun KPU," ungkapnya.