Oleh Diana Syafni
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengaku akan melaporkan pimpinan travel penyelenggara haji dan umrah yang tidak memiliki izin atau ilegal kepada pihak berwajib.
“Kita imbau baik-baik, tidak dihiraukan. Kita layangkan surat peringatan, masih saja tidak dihiraukan, ya kita proses,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kawil Kemenag Provinsi Riau, M. Aziz di Pekanbaru, Jumat.
Menurut pihaknya masih banyak biro travel penyelenggara haji dan umrah di Riau tidak resmi dan menelantarkan jemaah. Travel tidak resmi karena biro tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag pusat maupun Kemenag provinsi.
Kemudian sebagiannya lagi ada yang hanya mengantungi izin dari Kementerian Agama RI, tapi tidak ada rekomendasi dan izin dari Kemenag provinsi. "Peraturan Menteri Agama no.18 tahun 2015 salah satu syarat jika ingin membuka cabang di daerah wajib mendapat rekom atau izin dari Kanwil Kemenag Provinsi," tambahnya.
Dia menjelaskan pihaknya telah mengkoordinasikan ini dengan pusat terkait perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut. Dan Kemenag RI sudah memperingatkan perusahaan induknya jika ingin membuka cabang di daerah harus memiliki rekom dari Kemenag Provinsi.
Pihaknya mengaku sudah mengimbau beberapa kali biro travel perjalanan yang tidak mengantungi izin bahkan sampai mendatangi langsung biro travel tersebut. Namun setelah itu hanya ada bebeberapa yang telah mendaftar di Kemenag Provinsi.
“Tahun lalu sudah ada tiga yang kita proses, tiga pimpinan biro penyelenggara Ibadah umrah yang telah diberikan sanksi atau di penjara,” katanya tapi nama perusahaan yang dipenjarakan tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Haji dan Umrah, Asril menjelaskan enggannya perusahaan tersebut mendaftar di Kanwil Kemenag Provinsi karena akan dilakukan pengawasan setiap bulan. Salah satunya dicek seluruhnya, mulai dari perizinan sampai dengan keuangan.
"Pengawasan tersebut mungkin salah satu faktor mengapa mereka enggan untuk melapor ke Kemenag setempat,” sebutnya.
Padahal, lanjut dia, untuk melapor dan mengantungi izin dari Kemenag tidak dipungut biaya hanya harus mematuhi beberapa persyaratan saja. Oleh karena itu dia meminta masyarakat jangan tergiur dengan harga murah yang diberikan pihak travel.