Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan sosialisasi data pemilih untuk Pilkada 2017 mendatang.
"Hingga saat ini KPU sedang melakukan sosialisasi validasi data pemilih," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin, di Pekanbaru, Rabu.
Menurutnya validasi data pemilih ini sangat penting agar tidak terjadi pemilih ganda nantinya. Dalam hak tersebut KPU akan menekankan pada empat kelompok utama yang dianggap rentan terhadap data pemilih ganda.
"Yang rentan itu masyarakat daerah perbatasan, karyawan perusahaan, birokrat, dan perumahan padat penduduk," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat daerah perbatasan dibutuhkan pemetaan lebih karena banyak kasus masyarakat perbatasan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak untuk di daerah pemilihannya. Oleh karena itu validasi data ini harus lebih detail.
Sedangkan untuk kelompok karyawan di kota Pekanbaru ini bisa berasal dari daerah manapun sehingga validasi data juga sangat di perlukan. Kemudian untuk birokrat dan perumahan padat penduduk juga harus tahu aturan.
"Bahwa orang yang sudah menetap enam bulan di Kota Pekanbaru lah yang memiliki hak suara," lanjutnya.
Untuk membuktikan hal ini bisa dengan menunjukan surat keterangan domisili atau sudah terdaftar di RT/RW setempat sebagai pemilih.
"Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar kedepannya administrasi KPU lebih baik dan mendetail," tutupnya. (Agustin Sri Pamungkas)
Berita Lainnya
Inilah waktu tidur yang ideal untuk menjaga kesehatan
18 April 2024 12:36 WIB
Inilah manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
13 April 2024 12:24 WIB
Inilah manfaat berjalan tanpa alas kaki di luar ruangan
25 March 2024 13:38 WIB
Inilah resep puding santan dan koktail mangga ala Sisca Soewitomo
16 March 2024 15:14 WIB
Inilah makanan terbaik untuk mendukung upaya berhenti merokok
12 March 2024 11:28 WIB
Inilah tanda-tanda awal penyakit ginjal yang kadang diabaikan
09 March 2024 12:44 WIB
Inilah dampak baik dan buruk bagi kebiasaan tidur dengan anak
13 February 2024 16:44 WIB
Inilah alasan mengapa lipatan tubuh tidak boleh diberi pelembab
01 February 2024 12:18 WIB