DPRD-Pemkab Inhil Rapat Penuntasan Regulasi dan Perbup Alokasi Dana Desa

id dprd-pemkab inhil, rapat penuntasan, regulasi dan, perbup alokasi, dana desa

DPRD-Pemkab Inhil Rapat Penuntasan Regulasi dan Perbup Alokasi Dana Desa

Tembilahan,(Antarariau.com) - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau meminta pemerintah kabupaten segera menuntaskan regulasi dan peraturan bupati (Perbup) terkait pelaksanaan pemerintahan desa yang selama ini belum tuntas pembahasannya sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi pemanfaatan alokasi dana desa dan lainnya.

"Sejauh ini kami belum melihat adanya progres dari pemerintah kabupaten tentang pembuatan regulasi dan Perbup terkait pelaksanaan pemerintahan desa khususnya Perbup pengelolaan keuangan desa," ujar Yusuf Said selaku Ketua Komisi I DPRD Inhil di Tembilahan, Rabu.

Ia menilai lambannya kinerja Pemkab Inhil. "Masa untuk membuat ini saja membutuhkan waktu satu tahun," ujarnya sambil menambahkan agar dinas terkait yang menangani masalah desa segera membuat regulasi dan Perbup tentang hal tersebut.

Dari pantauan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan di Aula Panggar DPRD Inhil dihadiri oleh wakil ketua I DPRD, Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMPD), Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan Inspektorat ada beberapa regulasi pemerintahan desa tahun lalu yang sampai saat ini belum tuntas diterbitkannya.

Perbup itu diantaranya tentang struktur organisasi dan tata kerja (STOK) desa, Perbup pengelola keuangan desa, Perbup tentang perlindungan masyarakat desa (Linmas) serta Perbup tentang alokasi dana desa (ADD).

"Februari ini harus selesai kalau tidak bisa Surat Keterangan (SK) minimal ada kesepakatan," imbuhnya.

Yusuf Said mengimbau kepada Pemkab Inhil tentang pentingnnya penghasilan tetap kepala desa (Kades) beserta perangkatnya, "kalau bisa dinaikkan," ujarnya.

Ia menginginkan adanya pelatihan terhadap Kades beserta perangkatnya agar memahami benar mengenai aturan tentang desa baik pelaporan maupun teknisnya.

Wakil ketua I DPRD Inhil Ferry Yandi mengatakan perlunya perencanaan dan pengawasan dalam pengelolaan desa mandiri serta diusulkannya agar ada konsultan desa, supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Ia menyayangkan hingga hari ini alokasi dana masing-masing desa belum jelas, "Kapan lagi mau dimulai pekerjaan," ujarnya.

Pemkab Inhil yang diwakili oleh Asisten I Afrizal berjanji akan segera menuntaskan regulasi dan pembuatan Perbup terkait pemerintahan desa ini, "Paling lama Maret," ucapnya. (Adv/Chaidir Adam)