Tembilahan,(Antarariau.com) - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau meminta pemerintah kabupaten segera menuntaskan regulasi dan peraturan bupati (Perbup) terkait pelaksanaan pemerintahan desa yang selama ini belum tuntas pembahasannya sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi pemanfaatan alokasi dana desa dan lainnya.
"Sejauh ini kami belum melihat adanya progres dari pemerintah kabupaten tentang pembuatan regulasi dan Perbup terkait pelaksanaan pemerintahan desa khususnya Perbup pengelolaan keuangan desa," ujar Yusuf Said selaku Ketua Komisi I DPRD Inhil di Tembilahan, Rabu.
Ia menilai lambannya kinerja Pemkab Inhil. "Masa untuk membuat ini saja membutuhkan waktu satu tahun," ujarnya sambil menambahkan agar dinas terkait yang menangani masalah desa segera membuat regulasi dan Perbup tentang hal tersebut.
Dari pantauan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan di Aula Panggar DPRD Inhil dihadiri oleh wakil ketua I DPRD, Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMPD), Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan Inspektorat ada beberapa regulasi pemerintahan desa tahun lalu yang sampai saat ini belum tuntas diterbitkannya.
Perbup itu diantaranya tentang struktur organisasi dan tata kerja (STOK) desa, Perbup pengelola keuangan desa, Perbup tentang perlindungan masyarakat desa (Linmas) serta Perbup tentang alokasi dana desa (ADD).
"Februari ini harus selesai kalau tidak bisa Surat Keterangan (SK) minimal ada kesepakatan," imbuhnya.
Yusuf Said mengimbau kepada Pemkab Inhil tentang pentingnnya penghasilan tetap kepala desa (Kades) beserta perangkatnya, "kalau bisa dinaikkan," ujarnya.
Ia menginginkan adanya pelatihan terhadap Kades beserta perangkatnya agar memahami benar mengenai aturan tentang desa baik pelaporan maupun teknisnya.
Wakil ketua I DPRD Inhil Ferry Yandi mengatakan perlunya perencanaan dan pengawasan dalam pengelolaan desa mandiri serta diusulkannya agar ada konsultan desa, supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Ia menyayangkan hingga hari ini alokasi dana masing-masing desa belum jelas, "Kapan lagi mau dimulai pekerjaan," ujarnya.
Pemkab Inhil yang diwakili oleh Asisten I Afrizal berjanji akan segera menuntaskan regulasi dan pembuatan Perbup terkait pemerintahan desa ini, "Paling lama Maret," ucapnya. (Adv/Chaidir Adam)
Berita Lainnya
Sengketa lahan DPRD, MA menangkan Pemkab Inhil
23 March 2024 15:02 WIB
Pemkab Inhil akan bangun Mall Pelayanan Publik senilai 12 miliar
15 June 2022 19:36 WIB
HUT ke-57 Inhil, ini "PR" penting bagi pemerintah daerah
14 June 2022 18:08 WIB
Banjir di Inhil jadi sorotan, Ketua DPRD minta Pemkab ambil langkah serius
08 March 2022 16:52 WIB
Ketua DPRD Inhil desak Pemkab anggarkan dana untuk warga terdampak COVID-19
09 April 2020 15:24 WIB
Bupati Inhil hadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Riau Periode 2019-2024
06 September 2019 16:00 WIB
Pemkab Inhil dan DPRD setujui KUPA dan PPAS-P APBD tahun anggaran 2019
05 August 2019 15:01 WIB
Kunker ke Mandah, DPRD Inhil Minta Pemkab Optimalkan Potensi Retribusi Pelabuhan
24 April 2018 18:20 WIB