Kunker ke Mandah, DPRD Inhil Minta Pemkab Optimalkan Potensi Retribusi Pelabuhan

id kunker ke, mandah dprd, inhil minta, pemkab optimalkan, potensi retribusi pelabuhan

Kunker ke Mandah, DPRD Inhil Minta Pemkab Optimalkan Potensi Retribusi Pelabuhan

Tembilahan, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk memaksimalkan potensi pendapatan melalui retribusi pelayanan kepelabuhan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Inhil, M Yusuf Said usai berkunjung ke pelabuhan Sembuang Kecamatan Mandah dalam rangka melakukan uji petik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhan, menilai, potensi yang ada di pelabuhan Sembuang sangat besar, hanya saja belum maksimal dalam penarikan setoran.

Kedatangan rombongan anggota DPRD Inhil yang tergabung dalam Pansus II, yang membahas enam buah Ranperda usulan Pemkab Inhil ini, bertujuan untuk melihat langsung pengelolaan pelabuhan Sembuang.

"Kita ke Sembung dalam rangka uji petik dalam pengelolaan pelabuhan," Ujar Yusuf Said, Selasa.

Setelah melihat besarnya potensi yang ada di pelabuhan Sembuang, Said mengatakan perlu adanya keseriusan Dinas Perhubungan dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

"Perlu komitmen Dinas Perhubungan dalam penegakan perda tersebut," tambahnya.

Hingga kini, kata Said, Pansus II DPRD masih melakukan pembahasan terkait enam buah Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil.

Enam buah Ranperda yang diusulkan tersebut, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Restribusi Izin Trayek, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pajak Daerah.(adv)