Pekanbaru, (Antarariau.com) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pembekuan izin lingkungan untuk perusahaan terduga dalam kasus kebakaran lahan PT Langgam Inti Hibrindo di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dengan begitu, perusahaan kelapa sawit tersebut bisa kembali beroperasi setelah sekitar empat bulan lamanya izinnya dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Dengan pencabutan tersebut, maka secara otomatis LIH bisa beroperasi. Itu, memungkinan bagi ribuan petani mitra dan karyawan kembali bekerja," papar Pelaksana tugas Ketua GAPKI Riau, Saut Sihombing di Pekanbaru, Selasa.
Ia menyambut positif langkah Kementerian LHK terhadap pencabutan pembekuan izin lingkungan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang diduga mengakibatkan kebakaran lahan di area konsesinya seluas 500 hektare pada tahun lalu.
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tentu bisa mendapat banyak manfaat di sektor tenaga kerja karena LIH mempekerjaan ribuan pekerja tempatan khususnya perekonomian.
Seperti diketahui, pada 25 Januari 2016, Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Surat Keputusan (SK) No.SK39/2016. SK tersebut menyebutkan izin lingkungan PT Langgam Inti Hibrindo dinyatakan berlaku kembali.
Izin lingkungan LIH sempat dicabut setelah peristiwa kebakaran di lahan perkebunan yang berlokasi di Desa Gondai, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau seluas kurang lebih 500 hektare (ha).
LIH saat ini, merupakan anak usaha dari perusahaan terbuka PT Provident Agro Tbk memiliki total area seluas 8.716 ha dengan luas lahan yang tertanam capai 7.155 ha. Secara total PALM memiliki luas lahan tertaman mencapai 33.700 ha dengan umur tanaman rata-rata tujuh tahun, sehingga telah bawa dampak positif terhadap masyarakat lokal.
"Pemerintah mestinya bisa memahami bahwa industri sawit ikut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Banyak lapangan kerja yang terserap dari industri ini," terangnya.
Saut menyatakan, pencabutan pembekuan izin lingkungan LIHvoleh menteri LHK menjadi bukti bahwa perusahaan sudah mengantisipasi
bencana asap terutama akibat kebakaran lahan dan hutan.
"Kami yang tergabung dalam Gapki sudah sepakat untuk menerapkan zero burning di lahan perkebunan sawit. Ini jadi pertimbangan pemerintah untuk cabut pembekuan izin lingkungan LIH," jelas dia.
Senior Community Development Officer LIH, Lagiman mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresasi dan menghormati keputusan pemerintah agar dapat kembali beroperasi dan menjalankan aktivitas usaha.
Sebagai perusahaan nasional, lanjut dia, PT LIH selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum yang berlaku. LIH berkomitmen selalu jalankan kegiatan usaha sesuai standar lingkungan dan keamanan sebagaimana telah diatur pemerintah.
"Kami telah laksanakan kebijakan zero burning (tanpa bakar) demi pastikan produk LIH sesuai syarat dan standar yang ditetapkan oleh konsumen global," ujarnya.
Dalam kegiatan operasional, beber Kehitaman, LIH bekerjasama lebih dari 1.000 mitra petani sawit di wilayah Pabrik Kelola Sawit (PKS). Untuk tenaga kerja yang diserap LIH dalam perawatan dan pengelolaan sawit di Pelalawan mencapai lebih dari 1.300 orang karyawan.
"Setelah empat bulan berhenti operasi, PKS milik LIH kini sudah bisa beroperasi lagi. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemangku kepentingan terutama pemerintah karena membuat karyawan dan mitra petani dapat bekerja lagi," kata Lagiman.
Berita Lainnya
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Sidang Tuntutan Perusahaan Terdakwa Pembakar Lahan PT LIH Ditunda, Kenapa?
03 May 2016 19:31 WIB
Saksi Ahli ini Bela Perusahaan Terdakwa Pembakar Lahan PT LIH
11 April 2016 20:50 WIB
Terdakwa pembakar lahan 360 hektare di Dumai divonis bebas
23 January 2024 21:27 WIB
Polres Inhu ringkus pembakar lahan di Aur Cina
21 October 2023 15:18 WIB
Polisi tangkap pembakar lahan di Sungai Mandau Siak
14 October 2023 14:34 WIB
Polres Inhu tangkap pembakar lahan di Batang Gansal
13 October 2023 13:31 WIB
11 pembakar lahan di Rohil ditangkap
15 August 2023 6:10 WIB