Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa seorang mantan pejabat Tata Usaha Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso, terkait keterlibatannya dalam dugaan pembangunan pelabuhan internasional Kawasan Dorak di Selat Panjang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, mengatakan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait proses pembebasan lahan pada pembangunan Dorak tersebut," jelasnya.
Menurut Mukhzan, Yuliarso diperiksa selama lebih kurang enam jam atau mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, secara keseluruhan penyidik mengagendakan untuk memeriksa sebanyak empat saksi pada hari ini.
"Namun beberapa di antaranya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang," ujarnya.
Terkait tidak hadirnya sejumlah saksi tersebut, Mukhzan mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
Sementara itu, ketiga saksi yang tidak hadir adalah Jus Salatun dan Simin selaku pemilik lahan serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti Zubiarsyah.
Sejak ditingkatkannya perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak pada 22 Januari 2016 lalu, penyidik telah memanggil lima saksi dengan dua diantaranya memenuhi panggilan.
Sebelumnya pada Kamis lalu (28/1) Penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini, Ikharudin terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dorak
Koordinator jaksa penyidik, Rohim kepada mengatakan bahwa pemeriksaan Ikharudin tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan penyidik setelah perkara tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan SK Kajati Riau, PRIN-02/N.4/F.d.1/01/2016, tanggal 22 Januari 2016.
Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pelanggaran pidana sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan.
"Ada dugaan "mark up" pada pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan," ujarnya.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Berita Lainnya
Kasus rasuah Firli karena coreng marwah KPK
26 November 2023 10:52 WIB
Terbukti kasus suap jasa travel umrah, mantan Kepala BPKAD Meranti resmi dipecat jadi PNS
16 November 2023 12:55 WIB
Ini peran SYL dalam kasus dugaan korupsi di Kementan
11 October 2023 22:12 WIB
Kejari Siak tangkap tersangka kasus korupsi pupuk subsidi
05 October 2023 9:38 WIB
KPK tingkatkan status kasus korupsi di Kementan ke tahap penyidikan
29 September 2023 15:44 WIB
KPK hari ini lanjutkan pemeriksaan Windy Idol terkait kasus korupsi Hasbi Hasan
20 September 2023 14:28 WIB
KPK periksa dua pegawai BNI terkait kasus korupsi di Basarnas
18 August 2023 21:41 WIB
KPK selidiki motivasi politik di kasus korupsi Bupati Meranti melalui Asmar
30 May 2023 17:15 WIB