Ini peran SYL dalam kasus dugaan korupsi di Kementan

id Syahrul Yasin Limpo, SYL, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Korupsi di Kementan, KPK

Ini peran SYL dalam kasus dugaan korupsi di Kementan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan keluar usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaranya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut bersama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertanian RI.

SYL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta,kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu malam.

Hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya.

Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2di Kementan RI dalam bentuk penyerahan uang tunai, transfer, sertapemberian barang dan jasa dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan.

Mantan Kajati Sulawesi Tengah ini mengatakanuang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).

Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard miliknya.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar, dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," tambah Johanis.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B UU31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.