Dinkes Rohil: BPJS Bisa Untuk Tanggung Biaya Operasi Bibir Sumbing

id dinkes rohil, bpjs bisa, untuk tanggung, biaya operasi, bibir sumbing

Dinkes Rohil: BPJS Bisa Untuk Tanggung Biaya Operasi Bibir Sumbing

Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Banyak bayi usia lima tahun (Balita) mengalami cacat bibir sumbing, dan bagi masyarakat miskin dan umum yang mengalami cacat demikian dapat melakukan operasi dengan pembiayaan ditanggung oleh BPJS.

"Operasi bibir sumbing pembiayaannya dapat dengan menggunakan BPJS kesehatan, maka seluruh biaya operasi serta biaya Ambulance juga akan ditanggung BPJS," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Rohil Ahmad Suryadi, Minggu.

Dijelaskan Ahmad, kelahiran dengan kasus bibir sumbing sangat sedikit dan sebagian besar penyebabnya terjadi dimasa hamil.

"Dari 1000 kelahiran, kasus bayi bibir sumbing hanya nol koma sekian persen saja," kata dia.

Pelaksanaan operasi bibir sumbing, jelasnya, sebaiknya dilakukan saat anak berusia diatas lima tahun dan harus dilihat dari kondisi kesehatan anak.

Saat ini juga belum diketahui berapa jumlah masyarakat Rohil penderita cacat bibir sumbing yang belum dioperasi.

"Belum ada rencana melakukan operasi bibir sumbing gratis, sebab tergantung perencanaan dan anggaran. Untuk melakukan operasi bibir sumbing maka harus dilakukan terlebih dahulu pendataan jumlah penderita bibir sumbing," tuturnya.

Operasi bibir sumbing, tambah dia, belum dapat dilakukan di Puskesmas atau di RSUD DR Pratomo Bagansiapiapi, dan jika ada pasien akan dirujuk kerumah sakit yang telah bekerjasama dengan Pemkab Rohil.

"Biasanya rumah sakit rujukan kita di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, karena disana bisa melaksanakan operasi bibir sumbing," imbuhnya.

(adv)

Oleh Dedi Dahmudi