Residivis ini Diamankan Polres Dumai Karena Miliki Sabu 494 Gram

id residivis ini, diamankan polres, dumai karena, miliki sabu, 494 gram

Residivis ini Diamankan Polres Dumai Karena Miliki Sabu 494 Gram

Dumai, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Dumai, Riau, mengamankan narkotika jenis sabu seberat 494 gram senilai Rp350 juta dari seorang pelaku berinisial SA di kawasan perbatasan Dumai-Duri Bengkalis, Selasa.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Johari menyebutkan, sabu yang diamankan di kawasan Rawa Panjang Kecamatan Bukit Kapur, terdiri dari lima paket besar seberat 150 gram, 100 gram dan 81 gram, kemudian 20 paket sedang dan tiga paket kecil.

"Pintu kamar di rumah tersangka terpaksa didobrak karena bersembunyi saat didatangi petugas, dan kita temukan dua paket kecil, kemudian dari pengembangan ditemukan lagi paket lain," katanya.

Dijelaskan, tersangka yang merupakan residivis ini mengaku memperoleh sabu dari seorang warga negara Malaysia Eng Pok Cing dengan rencana wilayah pemasaran Medan, Dumai, Duri dan Bukit Tinggi serta Pekanbaru.

Sabu hampir setengah kilogram itu diduga diselundupkan pelaku melalui jalur perairan atau pelabuhan kecil tidak resmi dari negara tetangga Malaysia.

Dari tangan tersangka yang akan dijerat dengan pasal berlapis ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu 3 unit timbangan dan 1 set CCTV serta brankas sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

"Tersangka sudah diintai selama 20 hari, dan barang haram ini dibeli sebanyak 1 kilogram seharga Rp700 juta, namun yang hanya bisa kita sita hanya separuh," ungkapnya.

Dalam menjalankan aktivitas bisnis haram tersebut, SA menggunakan modus dengan mengemas sabu dalam bungkusan produk makanan minuman, seperti teh, coklat dan lain sebagainya.

Polisi akan terus melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, dan sejauh ini masih menyimpulkan SA tersangka tunggal, namun sebelumnya sempat membawahi sejumlah pengedar.