Jumat di Bogor Jadi Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi PNS

id jumat di, bogor jadi, hari bebas, kendaraan bermotor, bagi pns

Bogor, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menjadikan hari Jumat sebagai hari tanpa kendaraan bermotor bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, terhitung sejak 15 Januari 2016.

"Kebijakan ini diambil menimbang tingginya mobilisasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor pada hari Senin, sehingga kurang efektif," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Jumat.

Kebijakan satu hari tanpa kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Kota Bogor telah dicanangkan sejak setahun yang lalu. Melalui surat edaran Nomor 024/53-Umum tanggal 15 Desember 2014, ditetapkan hari Senin sebagai hari tanpa kendaraan bermotor.

Setiap hari Senin, pegawai yang daerah tempat tinggalnya dekat dari tempat kerja diminta untuk menggunakan moda transportasi angkutan umum, maupun bersepeda. Namun, karena tingginya mobilisasi pegawai pada hari pertama kerja, membuat kebijakan tersebut kurang efektif, sehingga Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang pelaksanaannya dengan menggantikannya menjadi hari Jumat.

"Perubahan ini terkait waktu pelaksanaan satu hari tanpa kendaraan bermotor," katanya.

Dalam surat edaran terbaru dengan Nomor 024/53-Umum tanggal 7 Januari 2015, waktu pelaksanaan satu hari tanpa kendaraan bermotor akan dilaksanakan setiap hari Jumat.

"Diharapkan kebijakan tersebut dapat mereduksi padatnya volume kendaraan di Kota Bogor," katanya.

Namun, lanjut dia, kebijakan tersebut memiliki pengecuali bagi penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan perorangan dinas ataupun kendaraan dinas operasional dalam rangka koordinasi atau rapat di luar kota.

"Juga bagi kendaraan operasional khusus atau lapangan dalam rangka memberikan pelayanan operasional khusus dan pelayanan umum, juga dapat dispensasi," katanya.

Bima menambahkan, kebijakan sehari tanpa kendaraan bermotor juga dapat pengecualian untuk pegawai yang membutuhkan akses transportasi umum lebih dari satu kali menuju kantor.

"Pegawai yang jarak rumahnya harus menggunakan angkutan umum lebih dari satu kali, dipersilakan menggunakan kendaraan roda dua," katanya.

(adv)