Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mendorong Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean untuk ikut memberantas peredaran alkohol ilegal yang banyak beredar di daerah itu seperti di tempat hiburan.
"Di Pekanbaru distributor tidak ada, tapi kenyataannya banyak beredar yang tanpa pita cukai entah datangnya dari mana. Ke depan kita menggugah agar bisa dilakukan pengawasan bersama dengan mendatangi tempat hiburan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Ariyanto SIK di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, selama ini pengawasan lemah karena kurangnya koordinasi. Pihaknya sebagai sektor hilir tidak bisa bekerja sendiri.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat koordinasi barang kena cukai bersama pemangku kepentingan terkait. Di antaranya para pengusaha perhotelan yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA), distributor rokok, Dinas perindustian dan perdagangan serta kepolisian Kota Pekanbaru.
Seperti diketahui alkohol Golongan B kadarnya 5-20 persen dan golongan C lebih dari 20 persen terkena cukai. Sedangkan untuk Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari lima persen tidak diperlukan tidak terkena cukai seperti bir.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan BC Pekanbaru Tribudi Haryanto menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia hanya ada tujuh Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (ITMB). Itupun ditentukan kuotanya oleh pemerintah.
Saat ini yang bisa menjadi pelabuhan masuk alkohol adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Belawan. Sementara untuk Riau belum bisa menerima barang tersebut.
Kepala KPPBC Tipe Madya B Kota Pekanbaru Elfi Harris menambahkan rapat koordinasi ini untuk menekan jumlah yang ilegal menjadi legal. Diakuinya untuk Riau memang pintu masuk dan banyak yang bisa disinggahi penyelundup. BC juga tidak senantiasa ada di semua wilayah itu.
"Kalau di Tembilahan dan Pelindo Dumai kita ada, tapi di tempat lain seperti di Sungai Apit saja tidak ada Bea Cukai," katanya.
Sementara itu, dari Perwakilan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Riau mengatakan, mencari minuman alkohol berpita cukai di Pekanbaru sangat susah. Terlebih itu untuk minuman dengan kadar alkohol di atas 40 persen.