Logo Header Antaranews Riau

Polisi Pekanbaru tilang 302 pelanggar lalulintas

Senin, 17 Februari 2025 16:18 WIB
Image Print
Personel Satlantas Polresta Pekanbaru saat merazia sepeda motor yang terindikasi balap liar (ANTARA/Ho-Satlantas Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menilang 302 pelanggar lalu lintas yang dominan pengendara sepeda motor itu, selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 dimulai sejak Senin (10/2) 2025 .

"Dalam operasi ini kami menerjunkan 180 personel gabungan yang terdiri dari 145 personel Polresta Pekanbaru, lima personel Denpom 1/3 Pekanbaru, 10 personel Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, 10 personel Satpol PP Kota Pekanbaru, dan 10 personel Jasa Raharja Kota Pekanbaru," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, bagian dari 302 pemilik kendaraan yang ditilang itu termasuk 214 unit motor yang menggunakan knalpot brong yang mengganggu pengendara lain serta tidak sesuai dengan regulasi lalulintas.

Selain bising, katanya, asap yang keluar dari knalpot brong itu juga terkadang mengenai pengendara lain, ini merugikan pengguna jalan sehingga operasi ini perlu digelar.

"Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 merupakan wujud komitmen Polda Riau untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya juga berupaya menekan aktivitas balap liar dengan mengintensifkan patroli di lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena balap seperti Jalan Arifin Ahmad, Jalan Diponegoro, dan Jalan Sudirman.

"Sepeda motor yang ditahan karena terindikasi digunakan untuk balap liar yakni sebanyak 62 unit, dan sejumlah kendaraan roda empat juga ditahan karena melanggar lalu lintas,” demikian I Made.




Pewarta :
Editor: Frislidia
COPYRIGHT © ANTARA 2026