Polisi Pekanbaru tilang 302 pelanggar lalulintas

id Satlantas Polresta Pekanbaru

Polisi Pekanbaru tilang 302 pelanggar lalulintas

Personel Satlantas Polresta Pekanbaru saat merazia sepeda motor yang terindikasi balap liar (ANTARA/Ho-Satlantas Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menilang 302 pelanggar lalu lintas yang dominan pengendara sepeda motor itu,selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 dimulai sejak Senin (10/2) 2025 .

"Dalam operasi ini kamimenerjunkan 180 personel gabungan yang terdiri dari 145 personel Polresta Pekanbaru, lima personel Denpom 1/3 Pekanbaru, 10 personel Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, 10 personel Satpol PP Kota Pekanbaru, dan 10 personel Jasa Raharja Kota Pekanbaru," kataKasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawandi Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, bagian dari 302 pemilik kendaraan yang ditilang itu termasuk 214 unit motor yang menggunakan knalpot brongyang mengganggu pengendara lain serta tidak sesuai dengan regulasi lalulintas.

Selain bising, katanya, asap yang keluar dari knalpot brongitu juga terkadang mengenai pengendara lain, ini merugikan pengguna jalan sehingga operasi ini perlu digelar.

"Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 merupakan wujud komitmen Polda Riau untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas," katanya.

Ia menyebutkan pihaknyajuga berupaya menekan aktivitas balap liar dengan mengintensifkan patroli di lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena balap seperti Jalan Arifin Ahmad, Jalan Diponegoro, dan Jalan Sudirman.

"Sepeda motor yang ditahan karena terindikasi digunakan untuk balap liar yakni sebanyak 62 unit, dan sejumlahkendaraan roda empat juga ditahan karena melanggar lalu lintas,” demikian I Made.