Polda Pastikan RK Tersangka Tunggal Pembobol BRI

id polda pastikan, rk tersangka, tunggal pembobol bri

Polda Pastikan RK Tersangka Tunggal Pembobol BRI

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Polda Riau memastikan bahwa RK (26) merupakan tersangka tunggal kasus pembobolan BRI Unit Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan yang menyebabkan kerugian negara Rp12,8 miliar.

"Kita telah memeriksa dan kepala unit beberapa waktu lalu. Selanjutnya berkoordinasi dengan "Cyber Crime" (Subdit Pidana Siber) Mabes Polri dan disimpulkan bahwa RK adalah tersangka tunggal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Bukti yang menguatkan bahwa RK (26) tersangka tunggal adalah rekapitulasi pengambilan melalui ATM saat mengambil uang hasil pembobolan tersebut.

"Ada ratusan kali pengambilan uang dengan masing-masing nominal Rp2,5 juta. Setiap pengambilan ada rekaman CCTV," jelasnya. RK yang merupakan seorang pegawai marketing BRI berupaya membobol sistem melalui komputer kepala unit.

"RK sebelumnya pernah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Unit BRI, dan dia tahu sistemnya. Hasil pelacakan kita dia mencoba puluhan kombinasi password sebelum berhasil membobol," jelasnya.

Guntur mengatakan audit BPKP terkait pembobolan nasabah tersebut turut menguatkan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp12,8 miliar.

RK telah ditahan di Mapolda Riau karena membobol kas BRI tempat dia bekerja dan bukan membobol rekening milik nasabah bank.