Pekanbaru, (Antarariau.com) - Polda Riau memastikan bahwa RK (26) merupakan tersangka tunggal kasus pembobolan BRI Unit Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan yang menyebabkan kerugian negara Rp12,8 miliar.
"Kita telah memeriksa dan kepala unit beberapa waktu lalu. Selanjutnya berkoordinasi dengan "Cyber Crime" (Subdit Pidana Siber) Mabes Polri dan disimpulkan bahwa RK adalah tersangka tunggal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Bukti yang menguatkan bahwa RK (26) tersangka tunggal adalah rekapitulasi pengambilan melalui ATM saat mengambil uang hasil pembobolan tersebut.
"Ada ratusan kali pengambilan uang dengan masing-masing nominal Rp2,5 juta. Setiap pengambilan ada rekaman CCTV," jelasnya. RK yang merupakan seorang pegawai marketing BRI berupaya membobol sistem melalui komputer kepala unit.
"RK sebelumnya pernah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Unit BRI, dan dia tahu sistemnya. Hasil pelacakan kita dia mencoba puluhan kombinasi password sebelum berhasil membobol," jelasnya.
Guntur mengatakan audit BPKP terkait pembobolan nasabah tersebut turut menguatkan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp12,8 miliar.
RK telah ditahan di Mapolda Riau karena membobol kas BRI tempat dia bekerja dan bukan membobol rekening milik nasabah bank.
Berita Lainnya
Polda Riau pastikan pasokan BBM dan elpiji subsidi aman jelang pemilu
08 February 2024 12:59 WIB
Kapolda Riau pastikan personel siap untuk pengamanan TPS pada Pemilu 2024
30 January 2024 21:15 WIB
Pastikan keamanan, Satbrimob Polda Riau patroli dan sambangi masyarakat
20 January 2024 19:45 WIB
Wakapolri pastikan polisi di Riau berperan bagi masyarakat
22 November 2023 17:29 WIB
Pastikan Pemilu aman, Polda Riau taja seminar kebangsaan
22 June 2023 18:07 WIB
ARUS MUDIK - Ditlantas Polda Riau pastikan jalur mudik siap dilalui
15 April 2023 21:57 WIB
Pimpin patroli sahur, Kapolda Riau pastikan situasi aman
02 April 2023 12:33 WIB
Polda NTB pastikan pengunggah cuplikan video tersangka Ustaz Mizan terungkap
18 February 2022 19:38 WIB