Gubernur: Pengerjaan Jalan yos Sudarso Sesuai Nomenklatur

id gubernur pengerjaan, jalan yos, sudarso sesuai nomenklatur

Gubernur: Pengerjaan Jalan yos Sudarso Sesuai Nomenklatur

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyatakan bahwa pengerjaan Jalan Yos Sudarso di Kota Pekanbaru sudah sesuai nomenklatur sehingga bisa dilaksanakan dengan menggunakan anggaran tahun 2015.

"Jalan Yos Sudarso itu sudah sesuai nomenklatur APBD 2015, pelaksanaanya didasarkan berbagai pertimbangan teknis dan waktu oleh dinas bina marga. Tahun ini difokuskan menjaga fungsional jalan melalui pekerjaan perbaikan dengan fleksibel datau aspal," katanya di Pekanbaru, Rabu.

Menurutnya pengaspalan dilakukan untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan meskipun awalnya direncanakan dengan cara "File Slab". Metode peningkatan jalan "File Slab" menggunakan pancang hingga kedalaman beberapa meter untuk Jalan Yos Sudarso yang sering turun karena tanahnya yang rawa. Cara ini lebih mahal lagi dibanding yang dibuat untuk jalan tol seperti di Cingkareng, Pulau Jawa.

Pada tahap awal, Dinas Bina Marga telah mengeluarkan biaya konsultan senilai Rp2,5 miliar untuk memilih jenis perbaikan yang baik. Hasilnya untuk pengerjaan jalan menggunakan cara "File Slab" membutuhkan biaya Rp32 miliar.

Namun setelah berbagai pembahasan dengan DPRD, tidak ditemukan titik temu sehingga jalan tersebut dikerjakan dengan pengaspalan biasa. Hal ini kemudian disorot Legislator Riau yang tergabung dalam badan anggaran.

"Jalan Yos Sudarso saya pertanyakan karena sejarah "Detail Engeneering Design" dengan konsultan Rp2,5 miliar adalah "File slab" dan dianggarkan Rp32 miliar. Tapi kenyataannya sudah dikerjakan dengan angka Rp13 miliar bukan "File Slab" tapi "overlay" atau pengaspalan," kata Anggota Banggar DPRD Riau, Yusuf Sikumbang.

Dalam hal ini, Yusuf mempertanyakan apakah itu boleh dilakukan dan siapa yang akan bertanggungjawab. Karena nomenklaturnya sudah ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah murni Riau 2015.

"Saya minta saja ini didrop (dihilangkan), bukan karena tidak setuju. Jangan dicairkan anggaran ini karena merubah nomenklatur tidak sepengetahuan kita (DPRD). Bagi saya ini persoalan hukum. Ini kerja tidak profesional," ujarnya.