Dumai Ajukan "Judicial Review" Untuk Pertahankan Aset Daerah

id dumai, ajukan judicial, review untuk, pertahankan aset daerah

 Dumai Ajukan "Judicial Review" Untuk Pertahankan Aset Daerah

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Dumai Riau akan menempuh langkah hukum berupa "Judicial Review" untuk mempertahankan tiga aset daerah yang akan diambil alih kewenangan oleh pemerintah pusat pada Oktober 2016.

Kepala Dishub Dumai Bambang Sumantri menyebutkan, upaya mempertahankan aset daerah yaitu Terminal AKAP, Terminal Barang dan Truk serta Pengujian Kendaraan Bermotor ini akan terus dilakukan.

"Dumai sangat menolak rencana pengalihan kewenangan tiga aset daerah ini, dan jika perlu dengan cara mengajukan judicial review ke pemerintah pusat," kata Bambang, di Dumai, Jumat.

Menurutnya, penolakan peralihan sumber PAD yang dibangun dengan anggaran daerah itu juga mendapat dukungan Dinas Perhubungan provinsi dan 11 kabupaten kota lain di Riau.

Protes kebijakan pusat ini, lanjut dia, sudah dilakukan pemerintah daerah dan DPRD setempat sejak Januari 2015 lalu, namun selalu terbentur karena sudah diatur dalam perundangan.

"Jika perjuangan lobi ini gagal maka kita akan menempuh langkah judicial review bersama pemerintah dan parlemen agar kebijakan yang sudah dituangkan dalam perundangan dirubah," jelasnya.

Dishub Dumai berharap upaya perjuangan ini mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat dan unsur lain supaya berhasil mempertahankan aset daerah sumber pemasukan keuangan daerah tersebut.

Direncanakan pada 2 Oktober 2015 mendatang Dishub akan melakukan penghitungan aset daerah tersebut untuk langkah perjuangan lebih lanjut bersama seluruh lembaga terkait.

Seusuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan, pengelolaan terminal barang dan AKAP akan segera diambil alih oleh pemerintah pusat, dan tentu ini memperburuk pembangunan Dumai.