Mantan Kadishub Dumai Divonis Lima Tahun Penjara

id mantan kadishub, dumai divonis, lima tahun penjara

Mantan Kadishub Dumai Divonis Lima Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Taufik Ibrahim dengan penjara lima tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi retribusi parkir dan terminal barang.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan," kata Ketua Majelish Hakim Amin Iswanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Taufik Ibrahim terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan penjara kepada terpidana.

Selain Taufik, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya, mantan Bendahara Dishub Dumai Acontina Saut Situmorang.

"Terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan," kata Amin Ismanto.

Dalam putusan kepada terdakwa Acontina, majelis hakim menerapkan dakwaan subsider kepada yang bersangkutan.

Kedua terdakwa terbukti selama 2013 hingga 2014 melakukan penggelapan retribusi parkir dan terminal barang Kota Dumai yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 juta.

Terkait dengan putusan hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hendra.

Kasus korupsi itu terungkap saat Kejaksaan Negeri Dumai menengarai adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terminal Barang dan Truk Dinas Perhubungan Kota Dumai pada 2014.