Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Taufik Ibrahim dengan penjara lima tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi retribusi parkir dan terminal barang.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan," kata Ketua Majelish Hakim Amin Iswanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Taufik Ibrahim terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan penjara kepada terpidana.
Selain Taufik, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya, mantan Bendahara Dishub Dumai Acontina Saut Situmorang.
"Terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan," kata Amin Ismanto.
Dalam putusan kepada terdakwa Acontina, majelis hakim menerapkan dakwaan subsider kepada yang bersangkutan.
Kedua terdakwa terbukti selama 2013 hingga 2014 melakukan penggelapan retribusi parkir dan terminal barang Kota Dumai yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 juta.
Terkait dengan putusan hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hendra.
Kasus korupsi itu terungkap saat Kejaksaan Negeri Dumai menengarai adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terminal Barang dan Truk Dinas Perhubungan Kota Dumai pada 2014.
Berita Lainnya
Caleg Gerindra politik uang divonis 8 bulan penjara
03 May 2024 14:46 WIB
Terdakwa pembakar lahan 360 hektare di Dumai divonis bebas
23 January 2024 21:27 WIB
Terdakwa narkotika divonis mati, ini reaksi Kejaksaan Dumai
18 May 2023 13:10 WIB
FOTO - Oknum polisi penyelundup sabu di Dumai divonis seumur hidup
10 February 2023 14:24 WIB
Perusak hutan di Dumai divonis 2 tahun
02 February 2022 19:13 WIB
Bawa sabu 17 kg, Ribut Paidi divonis seumur hidup di Dumai
19 January 2022 19:03 WIB
Tiga kurir 31.837 gram sabu di Dumai divonis seumur hidup
02 December 2021 18:49 WIB
Mantan Wali Kota Dumai divonis 2,5 tahun, KPK ajukan banding
18 August 2021 20:48 WIB