Angka pernikahan dan kasus perceraian turun di Dumai
- 14 January 2026 14:27 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai membacakan putusan hukuman perkara narkotika dengan terdakwa Evgiyanto pada persidangan yang digelar secara teleconfrence di Dumai, Riau, Kamis (9/2/2023). Evgiyanto oknum polisi yang bertugas di Polres Siak dan seorang warga sipil Yulamto divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menyelundupkan 53 Kg sabu dari Malaysia pada 8 Juli 2022.
Jaksa Penuntut Umum mengikuti sidang putusan hukuman perkara narkotika dengan terdakwa Evgiyanto yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Kamis (9/2/2023). Evgiyanto oknum polisi yang bertugas di Polres Siak dan seorang warga sipil Yulamto divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menyelundupkan 53 Kg sabu dari Malaysia pada 8 Juli 2022. ANTARA/Aswaddy Hamid
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menggelar sidang secara teleconfrence dengan agenda pembacaan putusan hukuman perkara narkotika dengan terdakwa Evgiyanto di Dumai, Riau, Kamis (9/2/2023). Evgiyanto oknum polisi yang bertugas di Polres Siak dan seorang warga sipil Yulamto divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menyelundupkan 53 Kg sabu dari Malaysia pada 8 Juli 2022. ANTARA/Aswaddy Hamid/23