BPJS Kesehatan Menjamin Kepesertaan Pasien Bayi

id bpjs kesehatan, menjamin kepesertaan, pasien bayi

BPJS Kesehatan Menjamin Kepesertaan Pasien Bayi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Divre II Pekanbaru Benjamin Saut PS mengatakan BPJS Kesehatan akan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta khususnya pasien bayi asal sesuai prosedur dan indikasi medis.

"Seperti kasus bayi Ny Aldoria Maharibe sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan per 30 November 2014 itu," kata Benjamin di Pekanbaru, Jumat.

Benjamin menjelaskan, Ny Aldoria Maharibe, pada 10 Juni 2015, mendaftarkan calon bayi dalam kandungan pada usia kehamilan 30 minggu dan membayarkan iuran untuk calon bayinya pada 24 Juni 2015.

Perkiraan lahir bayi tersebut, katanya, adalah pada September 2015, ternyata karena indikasi medis, Ny Aldoria melahirkan pada 18 Juni 2015 melalui sectio caesaria dengan bayi kembar.

"Kedua bayi dirawat pada 18 Juni 2015 tersebut di ruang NICU dan tidak diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh BPJS Kesehatan," katanya.

Bayi pertama sudah lahir, kemudian dirawat lagi dan sudah diterbitkan SEP oleh BPJS Kesehatan (tidak dipermasalahkan oleh Ny Aldoria, red). Sementara itu bayi kedua sejak 18 Juni 2015 hingga 11 Agustus 2015 masih dirawat di ruang NICU.

Terkait dengan hal tersebut, BPJS berharap keluarga pasien Bayi Ny Aldoira tidak perlu khawatir terkait biaya pelayanan kesehatan dan dapat berkonsentrasi terhadap pengobatan kedua bayinya sampai sembuh.

"Biaya pelayanan kesehatan bayi Ny Aldoria akan diselesaikan oleh BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit dalam hal ini RS Cipto Mangun Kusumo," katanya.

Berbeda dengan kasus bayi Khiren Humaira Islami, katanya menjelaskan, biaya pelayanan kesehatan pasien Khiren tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan karena pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh pasien tidak sesuai dengan prosedur.

Ia mengatakan, selama 17 hari pasien Khiren dirawat, orang tua dari pasien tersebut tidak melakukan pelaporan ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

"Padahal orang tua Khiren telah diingatkan oleh petugas RS baik secara lisan maupun tulisan dan telah menandatangani pernyataan dalam informed concern, pada poin 5b berbunyi "sanggup menyelesaikan surat jaminan dalam waktu 3x24 jam (tidak termasuk hari raya atau hari libur)" dan telah diinformasikan dengan jelas secara tertulis dan lisan oleh petugas RS bahwa peserta wajib mengurus jaminan BPJS Kesehatan ke loket I BPJS.

Pasien juga sudah menandatangani surat pernyataan penanggung hutang yang menyebutkan apabila tidak mengurus jaminan maka tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan akan menjadi tanggungjawab pasien dan bersedia menyelesaikan administrasi.

Dalam surat pernyataan tersebut petugas RS kembali menjelaskan secara lisan maupun tertulis untuk melapor ke loket BPJS Kesehatan.

"Namun sampai dengan hari ke 17 sejak Khiren di rawat di RS, orang tua Khiren tidak melaporkan kepada loket BPJS Kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada BAB IV tentang Pelayanan Kesehatan disebutkan Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).

"Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum," katanya.

Kasus pasien Khiren merupakan sebuah pelajaran, bahwa keberhasilan program JKN yang dikelola BPJS merupakan tanggung jawab kita bersama, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

Tertib membayar iuran sebagai wujud gotong royong, dan mengikuti prosedur dengan benar pada saat ingin memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

"Oleh karena itu, BPJS Kesehatan kembali mengimbau peserta apabila ingin mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan, sebaiknya didaftarkan jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai keterangan dari dokter," katanya.

Ini bertujuan agar bayi tersebut lahir dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama. (Advertorial)

Pusat Layanan Informasi

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan

1500400

Beroperasional 24 Jam