Pengamat: Konvoi "Moge" Tak Dibenarkan Dalam UU

id pengamat konvoi moge tak dibenarkan dalam uu

  Pengamat: Konvoi "Moge" Tak Dibenarkan Dalam UU

Jakarta, (Antarariau.com) - Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai konvoi dengan motor gede (moge) tidak benarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dalam huruf g tersebut sudah secara tegas membatasi konvoi dan/atau kendaraan kepentingan tertentu. Meskipun ada kata "antara lain" tidak berarti bahwa semua bentuk konvoi bisa masuk dalam kategori ini," kata Djoko kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Djoko menjelaskan dalam Pasal 134 UULAJ penggunana jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan, berikut kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang saki, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," paparnya.

Dia menambahkan melihat pada jenis-jenis konvoi yaitu, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Dengan demikian, lanjut dia, filsosofi dari penjelasan tersebut adalah dimaknai sebagai kegiatan yang bersifat kedaruratan dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan yang lain.

"Pertanyaan besarnya adalah apakah konvoi moge termasuk dalam kriteria tersebut? Seharusnya tidak termasuk dalam kriteria tersebut," ucapnya, mempertanyakan.

Artinya, menurut Djoko, pelaksanaan tersebut masih menggunakan paradigma lama yang sudah berbeda sama sekali dengan UULLAJ yang baru.

Dia menuturkan ketentuan UULAJ telah mencerminkan keadilan bagi setiap orang dalam menggunakan fasilitas umum, yaitu jalan.

Djoko menambahkan perkecualian yang diberikan hak utama dicantumkan pada huruf a sampai dengan huruf g dengan dasar pertimbangan yang tidak akan mencederai hak rakyat.

"Namun, apabila konvoi untuk moge, konvoi pengantin dan lainnya yang bersifat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tentu akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat," tukasnya.

Dia berpendapat hal tersebut tidak sesuai dengan cita hukum keadilan dan jelas bertentangan dengan nilai keadilan yang tercermin pada UUALJ.

"Dari segi praktik, seringkali tindakan pengawalan menggambarkan arogansi Polri dan kelompok konvoi sehingga mencederai rasa keadilan rakyat, apalagi Polri adalah penegak hukum dan pengayom masyarakat sudah seharusnya mentaati hukum yang telah dibuat dan melindungi masyarakat. Demikian pula kelompok konvoi memiliki hak yang sama di muka hukum," tuturnya.