Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim Yustisi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berhasil menangkap dua orang laki-laki berpakaian wanita diduga sebagai mucikari atau germo dan 10 wanita diduga sebagai pekerja seks komersial.
"Ini adalah hasil razia di sejumlah kafe yang ada di beberapa wilayah di Kampar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kampar Jamil kepada pers di Bangkinang, Selasa.
Ia menjelaskan, saat ini di Kampar khususnya di Kecamatan Tapung, Desa Pantai Cermin dan Simpang Muara Mahat dan sejumlah daerah lainnya masih banyak kafe remang-remang yang bangunannya berdiri secara ilegal.
"Operasionalnya juga tidak mendapat izin dan kemudian melakukan praktik-praktik yang dilarang seperti transaksi seks," katanya.
Walau telah ada Peraturan Dearah (Perda) berkaitan dengan penyakit masyarakat, lanjut dia, kegiatan itu masih saja marak dan untuk antisipasi kemudian dilakukan razia rutin.
Ia menambahkan, razia yang dilakukan tim yustisi terakhir kali ini diduga telah diketahui oleh banyak pengusaha warung remang-remang karena hasil operasi tidak memuaskan, banyak warung ilegal itu yang tutup.
"Dalam operasi kemarin itu kami menerjunkan sebanyak 12 personel Satpol PP, 2 orang personel dari Polres Kampar dan 1 personel dari Kodim," katanya.
Bupati Kampar Jefry Noer mengatakan pihaknya senantiasa menginginkan Kampar bebas dari praktik-praktik ilegal salah satunya adalah perdagangan seks.
Menurut dia, praktik ilegal tersebut dapat merusak moral dan menganggu ketertiban umat.
Berita Lainnya
Korban kebakaran rumah di Tanjung Samak terima bantuan
18 April 2024 17:02 WIB
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Agam tertibkan baliho caleg
05 November 2023 19:51 WIB