Pemprov Kurangi Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

id pemprov kurangi, jam kerja, pns selama ramadhan

Pemprov Kurangi Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

Jakarta, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pengurangan waktu kerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang Ramadhan.

"Selama bulan suci Ramadhan, waktu kerja seluruh pegawai akan kita kurangi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih banyak kepada PNS untuk beribadah," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, pengurangan waktu kerja tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).

"Meskipun demikian, pengurangan jam kerja ini dipastikan tidak akan mengganggu roda pemerintahan, pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Lagi pula, kebijakan ini selalu diberlakukan setiap tahun," ujar Basuki.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menuturkan selama Ramadhan, setiap Senin hingga Kamis para pegawai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

"Sedangkan, hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Jika dibandingkan dengan hari-hari biasa, di luar bulan Ramadhanm para pegawai masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB," tutur Agus.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bagi PNS yang terlambat masuk akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis sebesar 2,5 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Ada sanksi tegas bagi PNS yang terlambat masuk kantor karena selama Ramadhan, jam masuk kerja sudah lebih siang, sehingga tidak ada toleransi kepada pegawai yang terlambat," ungkap Agus.