Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Kuantang Singingi, Riau, berhasil mengamankan 38 tual balok kayu atau sebanyak delapan meter kubik kayu tanpa kelengkapan dokumen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Senin mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (6/6) lalu saat petugas menggelar razia di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Dari penangkapan tersebut petugas meringkus dua peaku yakni Zu berumur 50 tahun dan Af berumur 18 tahun," katanya.
Ia menjelaskan keduanya ditangkap saat mengendarai mobil "Colt Diesel" berwarna kuning bernomor polisi BA 8871 VU dari Desa Pangkalan ke Desa Cengar.
Keduanya yang mengangkut kayu tersebut kemudian di gelandang ke Mapolsek Kuantan Mudik setelah tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen resmi.
Sebelumnya pada awal Mei 2015 lalui jajaran Kepolisian Resort Pelalawan berhasil mengamankan 20 meter kubik batang kayu
yang diduga hasil kejahatan pembalakan liar.
AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara mengatakan 20 meter kubik tual kayu
tersebut ditemukan oleh tim Satuan Petugas (Satgas) di Hutan Suaka Marga Satwa Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan pada Rabu lalu (3/6).
"Namun, dari Operasi tersebut tim Satgas tidak berhasil menemukan pelaku, hanya berhasil menemukan kayu dan puluhan pondokan," katanya.
Ia menjelaskan, selain berhasil menemukan kayu hasil pembalakan liar, petugas juga berhasil menemukan sembilan unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk membawa kayu dari hutan ke pinggiran sungai.
Tim yang berjumlah 35 personil tersebut bergerak dengan menggunakan tiga speed boat dan lima kapal kayu bermesin menyusuri sungai Kerumutan.
Petugas menduga bahwa operasi yang mereka lakukan telah bocor sebelumnya sehingga para pelaku berhasil melarikan diri.
Sementara itu, seluruh pondokan yang ditemukan petugas langsung dihancurkan dan beberapa diantaranya ada yang turut dibakar. Barang bukti berupa kayu dan sepeda motor juga kemudian diangkut ke Mapolres Pelalawan guna keperluan proses penyidikan.
Sementara itu, terkait dengan kepemilikan kayu tersebut, ia menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan akan terus berusaha untuk mengejar para pelaku perambah hutan lindung tersebut.
Guntur menjelaskan bahwa upaya penertiban ini dilakukan untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Berita Lainnya
Polisi amankan 2,6 kg sabu dan kokain di Bengkalis, kurir dijanjikan Rp20 juta
14 March 2024 19:05 WIB
Polda Metro Jaya kerahkan dua ribu lebih polisi amankan konser Ed Sheeran di JIS
02 March 2024 16:16 WIB
Polisi Pekanbaru amankan belasan pengungsi Rohingya terlantar di jalanan
22 February 2024 12:53 WIB
710 polisi amankan TPS di Pekanbaru untuk Pemilu 2024
23 January 2024 12:56 WIB
Polisi amankan 15 paket sabu di Mandau Bengkalis
15 January 2024 19:24 WIB
Dua ribu lebih polisi disiapkan untuk amankan debat calon presiden
05 January 2024 17:02 WIB
Polisi terjunkan 840 personel gabungan untuk amankan aksi buruh di Patung Kuda
21 December 2023 11:08 WIB
KLHK dan polisi amankan 80 orang terkait perambahan hutan di TNTN
30 November 2023 18:54 WIB