Polisi Amankan Kayu Ilegal Di Kuantan Singingi

id polisi amankan, kayu ilegal, di kuantan singingi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Kuantang Singingi, Riau, berhasil mengamankan 38 tual balok kayu atau sebanyak delapan meter kubik kayu tanpa kelengkapan dokumen.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Senin mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (6/6) lalu saat petugas menggelar razia di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Dari penangkapan tersebut petugas meringkus dua peaku yakni Zu berumur 50 tahun dan Af berumur 18 tahun," katanya.

Ia menjelaskan keduanya ditangkap saat mengendarai mobil "Colt Diesel" berwarna kuning bernomor polisi BA 8871 VU dari Desa Pangkalan ke Desa Cengar.

Keduanya yang mengangkut kayu tersebut kemudian di gelandang ke Mapolsek Kuantan Mudik setelah tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen resmi.

Sebelumnya pada awal Mei 2015 lalui jajaran Kepolisian Resort Pelalawan berhasil mengamankan 20 meter kubik batang kayu

yang diduga hasil kejahatan pembalakan liar.

AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara mengatakan 20 meter kubik tual kayu

tersebut ditemukan oleh tim Satuan Petugas (Satgas) di Hutan Suaka Marga Satwa Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan pada Rabu lalu (3/6).

"Namun, dari Operasi tersebut tim Satgas tidak berhasil menemukan pelaku, hanya berhasil menemukan kayu dan puluhan pondokan," katanya.

Ia menjelaskan, selain berhasil menemukan kayu hasil pembalakan liar, petugas juga berhasil menemukan sembilan unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk membawa kayu dari hutan ke pinggiran sungai.

Tim yang berjumlah 35 personil tersebut bergerak dengan menggunakan tiga speed boat dan lima kapal kayu bermesin menyusuri sungai Kerumutan.

Petugas menduga bahwa operasi yang mereka lakukan telah bocor sebelumnya sehingga para pelaku berhasil melarikan diri.

Sementara itu, seluruh pondokan yang ditemukan petugas langsung dihancurkan dan beberapa diantaranya ada yang turut dibakar. Barang bukti berupa kayu dan sepeda motor juga kemudian diangkut ke Mapolres Pelalawan guna keperluan proses penyidikan.

Sementara itu, terkait dengan kepemilikan kayu tersebut, ia menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan akan terus berusaha untuk mengejar para pelaku perambah hutan lindung tersebut.

Guntur menjelaskan bahwa upaya penertiban ini dilakukan untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.