Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi RIau, berencana untuk merevisi Rancangan Peraturan Daerah terkait pemberdayaan masyarakat yang sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang tentang lembaga keuangan mikro, mengisyaratkan penghimpunan dana masyarakat harus berbadan hukum," kata Kepala Dinas Koperasi Pekanbaru, Ingot Achmad Hutasuhut, di Pekanbaru, Jumat.
Ia menyebutkan pihaknya bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan program pemberdayaan masyarakat sudah melakukan rapat koordinasi untuk merancang dan melengkapi hal-hal muatan hukum yang masih perlu diusulkan guna melengkapi ranperda pemberdayaan ini.
"Sebelum Ranperda ini disahkan maka SKPD terkait mengusulkan beberapa penambahan aturan , antaranya pembentukan badan hukum yang akan menaungi berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat," paparnya.
Diakui ingot, selama ini pemko belum memiliki badan hukum yang menaungi setiap pemberian bantuan pemerintah yang bersifat pemberdayaan masyarakat. Makanya agar tidak menyalahi, apalagi sejak diberlakukannya UU no 1 tahun 2013, pihaknya akan membentuk aturan yang mengaturnya.
Meski diakui Ingot, ada tiga bentuk badan hukum yang bisa digunakan, namun pemko lebih cenderung memilih koperasi sebagai badan hukum yang cocok dan layak jadi payung berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Untuk itu pihaknya terang dia lagi, akan melakukan kajian guna melihat koperasi apa yang cocok digunakan bagi program pemberdayaan yang kini dimiliki Pemko.
"Kami akan mengkaji dan merancang Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga koperasi yang akan didirikan secepatnya," papar ingot.
Menurut analisa Ingot, selama ini pemko sudah menyalurkan berbagai bantuan dalam bentuk hibah, pinjaman lunak dan sejenisnya yang merupakan program pemberdayaan masyarakat. Namun belum ada badan hukum yang menaunginya. Karena UU yang mengatur dan mengisyaratkan belum ada.
Namun terhitung tahun ini hal tersebut tidak lagi bisa dilakukan dengan sembarangan, makanya butuh badan hukum secepatnya.
Seperti UEK-SP itu jelas badan hukumnya, namun Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang dimulai tahun lalu belum miliki badan hukum.
"Untuk itu kami akan gesa jika bisa tahun ini sudah disahkan," harapnya.
Sebelumnya diberitakan pemkot sudah meluncurkan program PMB-RW pada 26 Januari 2015 lalu bagi 300 dari 539 RW se-Kota Pekanbaru, senilai Rp 50 juta/RW.
Tujuan bantuan ini sebagai stimulus masyarakat dalam melaksanakan tiga sasaran program usaha, pendidikan, dan pembenahan infrastruktur. Dalam mensukseskan program PMB RW ini, pemko menempatkan sarjana pendamping.