Pekanbaru Siap Serahkan Pengelolaan Terminal BRPS Ke Kementerian Perhubungan

id pekanbaru siap, serahkan pengelolaan, terminal brps, ke kementerian perhubungan

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan siap menyerahkan pengelolaan Terminal Bandaraya Payung Sekaki (BRPS) kepada Kementerian Perhubungan, sesuai undang-undang otonomi daerah yang baru.

"UU no 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah yang baru, ada perubahan pengalihan kewenangan pemerintah daerah ke Pemerintah Pusat," kata Wali Kota Pekanbaru H. Firdaus di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menyebutkan akibat UU otonomi baru tersebut pengelolaan Terminal BRPS yang bertipe A, yang dibangun pada tahun 2008 oleh Pemerintah Kota dengan bantuan pusat akan diambil alih pengelolaanya oleh Kementerian Perhubungan.

Untuk penyerahan pengelolaan ini, katanya, pemko sudah membahas teknisnya dengan Kementerian baru-baru ini, karena akan ada masa transisi maksimal selama dua tahun. Dalam rapat tersebut kedua belah pihak sudah membahas pembagian tugas dan kewenangan, apa yang boleh dilakukan dan apa yang sudah tidak boleh lagi dilakukan pemerintah daerah terhadap BRPS.

"Pengalihan admistrasi akan berlangsung prosesnya dalam dua tahun," ungkap Wako.

Ia mengalisa pengalihan sebuah kewenangan dari daerah ke pusat butuh proses panjang dan cukup rumit. Karena bukan hanya admistrasinya tetapi juga menyangkut pengalihan aset, tenaga kerja dan lain sebagainya. Sehingga hal tersebut sudah dibahas dan disepakati oleh kedua belah pihak.

"Ini menghindari agar pengelolaan terminal tidak terlantar di masa transisi," ungkap Wako lagi.

Kementerian sebenarnya mengaku kalau selama ini, terminal sudah dikelola daerah dengan baik, sehingga tidak harus diambil alih, akan tetapi karena uu mengamanatkan maka harus patuhi.

Meski demikian, Pemerintah Kota pada prinsipnya siap merealisasikan amanat UU tersebut. "Toh selama ini pendapatan asli daerah yang didapat Pemkot selama ini dari terminal tersebut tidak seberapa," ujarnya.

"Masalah rugi, ia kami tidak terlalu merugi, akan tetapi ini sudah UU yang mengatur kami tunduk saja," tambahnya.

Berdasarkan pengamatan Antara di terminal BRPS, kondisinya sepi, bangunan yang mulai tidak terawat, terlihat rusak. Pada beberapa sisi malah jadi digunakan warga tidak bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan yang tidak bermoral, seperti tempat mojok pasangan legal.

Fungsi terminal AntarKota Antar Provinsi (AKAP) juga tidak mampu menjadikan kawasan itu hidup, dan berkembang dengan perekonomiannya. Karena masing-masing operator bus lebih nyaman menaikkan dan menurunkan penumpang di pull masing-masing yang terletak dekat dengan kota.

Terminal hanya dijadikan kewajiban lapor saja oleh operator saat tiba dan akan berangkat dari perjalanan.