Rengat, (Antarariau.com) - Sejumlah warga desa Perkebunan Sungai Parit Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengancam akan menduduki dan menguasai areal perkebunan kelapa sawit PT Inecda Plantations.
" Perusahaan milik pengusaha negera Korea tersebut telah merampas lahan milik warga tanpa ada ganti rugi dan dinilai arogansi," kata mantan kepala desa Perkebunan Sungai Parit Sarman didampingi beberapa orang warga lainnya di kantor PWI Kabupaten Inhu, Sabtu.
Ia mengatakan, masyarakat sudah mulai geram dan tidak sabaran atas ulah perusahaan itu, hingga saat ini tidak pernah peduli dengan keluhan warga bahkan berani merampas lahan milih petani.
Pernyataan ketidak puasan ini telah disampaikan warga secara tertulis kepada Ketua DPRD Inhu Miswanto Rabu (13/5) agar mendapatkan perhatian, dalam surat tertulis bahwa warga memberikan waktu 10 hari kepada DPRD setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
" Melalui surat ini kami berharap DPRD Inhu dapat mencarikan jalan keluar, karena sebelumnya dua kali rapat dengan Pemkab Inhu belum mendapatkan titik terang," sebutnya.
Menurutnya, apabila dalam 10 hari kedepan juga tidak ada kejelasan, sejumlah warga terpaksa melakukan aksi sendiri dengan mematok lahan itu agar tidak bisa lagi dkuasai oleh pihak perusahaan.
" legalitas kepemilikan lahan 42 hektar adalah itu sah milik warga, ini dibuktikan dengan beberapa surat kepemilikan tanah, ditambah lagi hasil kesepakan rapat dengan Pemkab Inhu," ujarnya.
Dijelaskannya, lahan yang akan di patok itu adalah hasil garapan warga bukan termasuk dalam izin PT Inecda Plantations.
Rapat pertama bersama Pemkab Inhu digelar pada tanggal 29 Oktober 2014 lalu, kemudian rapat kedua digelar pada tanggal 9 Januari 2015, kedua hasil rapat yang ditandatangani Sekda itu menyebutkan lahan seluas 42 hektare itu merupakan garapan warga.
" Surat yang kedua kali disampaikan masih meminta DPRD Inhu melakukan mediasi maupun hearing bersama pihak perusahaan dan Pemkab Inhu," ucapnya.
Sarman juga menyebutkan, hingga sejauh ini belum ada niat dari perusahaan untuk mengembalikan atau mengganti rugi lahan yang dikuasai.
Ketua DPRD Inhu Miswanto mengaku telah menerima surat dari warga Perkebunan Sungai Parit terkait dugaan perampasan lahan yang saat ini dikuasai oleh PT Inecda Plantaions.
" Saya minta kepada warga agar melengkapi surat - surat kepemilikan lahan 42 hektar tersebut," ujarnya.
Jika semua bukti - bukti legalitas kepemilikikan tanah sudah dilengkapi, segera akan memanggil pihak PT Inecda dan pihak - pihak terkait dalam agenda heraring.