Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, mencatat bahwa dari sepuluh golongan barang terbesar ekspor non migas Riau selama Maret 2015 dibanding Februari kenaikan terbesar terjadi pada lemak & minyak hewan/nabati sebesar 43,11 juta dolar AS.
"Nomor urut dua terbesar yang memberikan kontribusi terhadap golongan terbesar ekspor non migas Riau selama Maret 2015 adalah bahan kimia organik tercatat 10,15 juta dolar AS," kata Kepala BPS Provinsi Riau, Mawardi Arsyad, di Pekanbaru, Rabu.
Ia menyebutkan, penyumbang ketiga terbesar golongan ekspor non migas Riau adalah berbagai produk kimia yang tercatat sebesar 8,62 juta dolar AS, ampas dan sisa industri makanan 5,78 juta dolar.
Selain itu, katanya, penyumbang kontribusi golongan barang terbesar lainnya untuk ekspor Riau adalah kertas dan karton yang tercatat sebesar 3,26 juta dolar AS.
Berikutnya tembakau yang tercatat sebesar 3,11 juta dolar AS, berbagai makanan olahan tercatat sebesar 1,50 juta dolar AS, dan buah-buahan sebesar 2,07 juta dolar AS.
Namun demikian, periode Januari-Maret 2015, ekspor sepuluh golongan barang utama non migas (HS 2 dijit) memberikan kontribusi sebesar 99,08 persen terhadap total ekspor non migas.
"Dari sisi pertumbuhan, ekspor 10 golongan barang utama non migas tersebut mengalami penurunan sebesar 12,97 persen terhadap periode yang sama tahun 2014,"katanya.
Berita Lainnya
Indonesia dinyatakan jadi titik sentral faktor penentu harga minyak nabati dunia
04 November 2023 14:25 WIB
Indonesia berpeluang untuk penuhi kebutuhan minyak nabati dunia 2050
16 June 2023 11:30 WIB
Harga minyak nabati global melorot turut picu turunnya harga sawit Riau
01 October 2020 5:47 WIB
Ekspor Minyak Nabati 123,87 Dolar AS
22 November 2015 21:28 WIB
Ekspor Minyak Nabati Ke Belanda - RRT Turun
06 July 2015 4:51 WIB
APP Group dukung daya saing ekspor produk SVLK+
17 December 2024 15:33 WIB
Menteri Perdagangan siapkan permendag tentang standar pameran ekspor
06 December 2024 17:03 WIB
Ekonom usulkan pungutan ekspor sektor tambang untuk alternatif PPN 12 persen
20 November 2024 14:22 WIB