Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menggencarkan razia ke tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru sebagai bagian dari program rehabilitasi pecandu narkoba dalam memerangi peredaran dan ketergantungan terhadap barang haram itu.
"Kita menggencarkan razia ke diskotek dan tempat hiburan malam di Pekanbaru karena ini sudah perintah dari Presiden RI mengingat Indonesia sudah darurat narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kombes Pol Ali Pranaka, ketika dihubungi Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan BNNP bekerjasama dengan Provost Polda Riau dan POM TNI telah melakukan razia ke sejumlah diskotek di Kota Pekanbaru pada Minggu dini hari (26/4). Hasilnya, sebanyak 46 orang terjaring karena positif mengonsumsi narkoba.
"Mereka yang positif narkoba ada 22 orang pria, 22 wanita dan dua orang banci," kata Ali Pranaka.
Menurut dia, program BBN secara nasional adalah melakukan rehabilitasi terhadap 100 ribu pecandu dalam upaya memerangi peredaran dan ketergantungan narkoba. Khusus di Riau, lanjutnya, BNN menargetkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap 1.067 pecandu pada tahun ini. Berdasarkan data BNN, Riau termasuk daerah yang rawan karena berada pada peringkat ketujuh secara nasional dalam peredaran narkoba, dengan jumlah pecandu sedikitnya mencapai 90 ribu orang.
"Peredaran narkoba di Pekanbaru sudah mengkhawatirkan dan merusak generasi muda. Dari 46 orang yang terjaring razia itu, mayoritas adalah anak muda berusia 21 hingga 23 tahun yang masih produktif. Dan ada pengguna narkoba wanita yang mengaku dicekoki oleh teman prianya, ini sungguh jahat," katanya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun, menjelaskan razia tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika ditempat hiburan malam. Para pengunjung diwajibkan menjalani tes urine dan yang terbukti positif langsung digelandang ke Kantor BNNP Riau. Sebanyak, 24 orang pecandu terjaring razia di diskotek OZONE dan 22 orang lainnya di MP Club.
"Seluruhnya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi," kata AKBP Haldun.
Ia menambahkan, razia terhadap pecandu akan diperluas ke lokasi lainnya diseluruh Riau, seperti ke lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan kawasan indekost.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Riau AKBP drg. Agung HW mengatakan para pecandu yang terjaring razia wajib mengikuti proses rehabilitasi yang seluruhnya dibiayai oleh BNN. Proses rehabilitasi maksimal berlangsung tiga bulan, bisa berupa rawat inap dan rawat jalan tergantung dari hasil penilaian terhadap pengguna.
"Untuk klinik rehabnya berada di kantor BNN Provinsi Riau, dan kami juga sudah bekerjasama dengan Sekolah Polisi Negara Pekanbaru untuk menempatkan pecandu yang harus menjalani program rawat inap," ujarnya.