Delapan Saksi Tidak Hadiri Persidangan Mafia Minyak

id delapan saksi, tidak hadiri, persidangan mafia minyak

Delapan Saksi Tidak Hadiri Persidangan Mafia Minyak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak delapan orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum tidak menghadiri sidang mafia migas dalam tindak pidana pencucian uang, dengan terdakwa Abob dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Rabu.

Delapan saksi yang dijadwalkan hadir diantaranya adalah tiga warga sipil dan lima oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

"Tiga warga sipil tersebut berasal dari Kota Batam, diantaranya Congfung yang merupakan direktur PT GGI Batam, kemudian Herizaldi yang merupakan mantan pejabat Direktu Lautan Terang yang merupakan perusahaan milik terdakwa Abob dan Afwan yang merupakan pegawai Otorita Batam," kata JPU Kejari Pekanbaru, Abdul Farid saat ditemui Antara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kemudian, lanjut Farid, lima oknum anggota TNI AL yang juga mangkir sebagai saksi adalah Antonius Manulang, Fajar Adha, Guntur Permana, Hadi Warsito dan Junaidi Harahap.

Lebih lanjut, Farid mengatakann terhadap ketiga saksi tersebut, JPU telah melayangkan dua kali surat panggilan sementara kepada kelima saksi yang merupakan oknum anggota TNI AL telah dilayangkan sebanyak tiga kali surat panggilan.

Atas ketidakhadiran berulang kali tersebut, Farid tidak dapat menjelaskan secara jelas penyebabnya, namun ia hanya mengatakan bahwa tiga saksi dari Batam tersebut mangkir atas urusan pekerjaan.

Sementara itu, ia menuturkan, lima saksi lainnya yang mangkir dikarenakan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kesatuan Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar).

Lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan, dengan hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri.