KPK Periksa Delapan Saksi Pascapenggeledahan di Bengkalis

id kpk, periksa delapan, saksi pascapenggeledahan, di bengkalis

 KPK Periksa Delapan Saksi Pascapenggeledahan di Bengkalis

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Riau dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Selasa.

Berdasarkan pantauan Antara, pemeriksaan digelar di lantai dua gedung utama Brimob, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru. Pemeriksaan itu digelar di salah satu ruangan, dengan beberapa penyidik terlihat tengah memintai keterangan para saksi yang memenuhi panggilan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan total terdapat delapan orang saksi yang diperiksa hari ini. Dia menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan dalam kasus di Kabupaten Bengkalis.

"Pemeriksaan terhadap delapan saksi di Brimob Polda Riau terkait penyidikan dalam kasus Bengkalis," ujarnya.

Meski begitu, Febri enggan menyebutkan nama-nama saksi yang diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Dia hanya menuturkan bahwa saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.

"Nama saksi tidak bisa disampaikan. (Akan tetapi) unur saksi dari pegawai di Pokja ULP dan Dinas PUPR," jelasnya.

Pada 1 Juni 2018 lalu, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang Rp1,9 miliar yang diduga terkait kasus proyek jalan di Bengkalis ini.

"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Febri saat itu.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Ngiris, di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction berinisial HOS sebagai tersangka.

M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.