KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna

id KPK hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, KPK

KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang pengganti Rp2,1 miliar dari terpidana korupsi eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna dan kawan-kawan.

"Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Hardi. Besaran setoran adalah Rp2,1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan untuk kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas. Sedangkan pembayaran denda Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.

"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Jaksa KPK telah mengeksekusi eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono pada hari Kamis (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/4).

Trisna diganjar dengan pidana penjara selama lima tahun empat bulan dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar, serta tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).

Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).