Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak delapan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi suntikan modal APBD Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya sebesar Rp265 miliar.
Kedelapan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa dengan dua terdakwa Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto adalah Afnan Sandi Hasibuan selaku Mantan staf keuangan PT BLJ, Wandi Nur Ihsan selaku mantan karyawan PT BLJ, Heru Wahyudi, Nanang Haryanto dan Yudi Feriantoro selaku Anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2009
Selain itu, JPU juga menghadirkan Jondi Indra Gustian, selaku Kepala BAPPEDA Bengkalis, Wan Hermanto selaku Staf Pada Badan Pengelola Perbatasan Pemkab Bengkalis, dan Asrafiani Aziz, selaku Kepala Bagian Keuangan Sekda Pemkab Bengkalis.
Namun, ke delapan saksi tersebut tidak diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksiannya karena sidang sendiri mengalami dua kali penundaan lebih dari tiga jam sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim H.A.S Pudjoharsoyo menyampaikan kepada JPU agar ke delapan saksi tersebut akan kembali diminta hadir pada persidangan lanjutan pekan depan.
Menjawab permintaan hakim, JPU Syahron Hasibuan meminta kepada hakim agar sidang kembali digelar pada Kamis (21/5) mendatang, namun hakim menolak permintaan JPU dengan alasan bahwa sidang belum terlalu urgensi untuk dilakukan dua kali dalam sepekan. "Sidang kembali kita laksanakan pada pekan depan hari Selasa tanggal 26 Mei 2015, nanti kita lihat bagaimana jalannya sidang sebelum memutuskan sidang digelar dua kali dalam seminggu," kata hakim.
Sebelumnya kedua terdakwa diketahui menyebabkan kerugian pada negara, dimana dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun Rp265 miliar nya justru dialirkan ke 165 peneriman alira dana yang tidak dapat dipertanggugjawabkan.
Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa salah satu aliran dana BLJ mengalir ke salah satu sekolah elit di Pekanbaru, Indonesia Creative School sebesar Rp70 miliar, padahal seharusnya dana tersebut diperuntukkan untuk membangun PLTU di Bengkalis.
Selain ke ICS, ia juga menjelaskan BUMD tersebut turut menyebarkan Rp200 miliar ke sejumlah perusahaan lain di Jawa.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB