Delapan Saksi Hadir Di Persidangan Korupsi BLJ

id delapan saksi hadir di persidangan korupsi blj

Delapan Saksi Hadir Di Persidangan Korupsi BLJ

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak delapan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi suntikan modal APBD Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya sebesar Rp265 miliar.

Kedelapan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa dengan dua terdakwa Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto adalah Afnan Sandi Hasibuan selaku Mantan staf keuangan PT BLJ, Wandi Nur Ihsan selaku mantan karyawan PT BLJ, Heru Wahyudi, Nanang Haryanto dan Yudi Feriantoro selaku Anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2009

Selain itu, JPU juga menghadirkan Jondi Indra Gustian, selaku Kepala BAPPEDA Bengkalis, Wan Hermanto selaku Staf Pada Badan Pengelola Perbatasan Pemkab Bengkalis, dan Asrafiani Aziz, selaku Kepala Bagian Keuangan Sekda Pemkab Bengkalis.

Namun, ke delapan saksi tersebut tidak diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksiannya karena sidang sendiri mengalami dua kali penundaan lebih dari tiga jam sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim H.A.S Pudjoharsoyo menyampaikan kepada JPU agar ke delapan saksi tersebut akan kembali diminta hadir pada persidangan lanjutan pekan depan.

Menjawab permintaan hakim, JPU Syahron Hasibuan meminta kepada hakim agar sidang kembali digelar pada Kamis (21/5) mendatang, namun hakim menolak permintaan JPU dengan alasan bahwa sidang belum terlalu urgensi untuk dilakukan dua kali dalam sepekan. "Sidang kembali kita laksanakan pada pekan depan hari Selasa tanggal 26 Mei 2015, nanti kita lihat bagaimana jalannya sidang sebelum memutuskan sidang digelar dua kali dalam seminggu," kata hakim.

Sebelumnya kedua terdakwa diketahui menyebabkan kerugian pada negara, dimana dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun Rp265 miliar nya justru dialirkan ke 165 peneriman alira dana yang tidak dapat dipertanggugjawabkan.

Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa salah satu aliran dana BLJ mengalir ke salah satu sekolah elit di Pekanbaru, Indonesia Creative School sebesar Rp70 miliar, padahal seharusnya dana tersebut diperuntukkan untuk membangun PLTU di Bengkalis.

Selain ke ICS, ia juga menjelaskan BUMD tersebut turut menyebarkan Rp200 miliar ke sejumlah perusahaan lain di Jawa.