Jakarta,(Antarariau.com) – Obat merupakan salah satu sarana yang bisa digunakan ketika tubuh terserang penyakit. Obat pun terbagi dalam beberapa jenis seperti obat generik, warung, atau yang hanya bisa didapatkan di apotik dengan resep.
Menurut dr. Tina Suksmasari, Medical Manager Bayer Consumer Care, ada tiga kategori obat berdasarkan cara mendapatkannya dan kategori tersebut dibedakan berdasarkan warna yang terdapat dalam pembungkus obat, yakni:
Dot merah
Dot merah menyatakan bahwa obat tersebut hanya bisa didapatkan di apotik dengan resep dari dokter. Obat yang mempunyai dot merah tidak akan bisa didapatkan bebas tanpa resep dokter.
Dot biru
Dot biru ini menandakan obat tersebut hanya bisa didapatkan di apotik saja. Namun, berbeda dengan dot merah yang memerlukan resep dokter, dot biru bisa didapatkan di apotik tanpa resep dokter.
Dot hijau
Dot hijau merupakan tanda bahwa obat tersebut bisa didapatkan dengan bebas tanpa resep dokter. Obat yang mempunyai dot hijau bisa didapatkan di warung atau minimarket.
Berita Lainnya
Kepala BPOM minta masyarakat untuk selalu mencatat setiap obat yang dikonsumsi
24 October 2022 17:27 WIB
Kemenkominfo Harapkan Masyarakat Miliki Tanda Tangan Elektronik
15 November 2016 9:50 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB