Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktur Jendral Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan landasan hukum terkuat sejauh ini dalam penyelesaian konflik lima desa adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) hingga kemudian menjadi landasan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Melalui kajian yang sudah kami lakukan sejauh ini, ternyata yang paling kuat itu adalah kajian hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Ini adalah landasan terbitnya Permendagri untuk menuntaskan konflik lima desa antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar," kata Agung Mulyana kepada pers Rabu.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memutuskan lima desa yang sebelumnya menjadi sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar yakni Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.
Mendagri memutuskan hal tersebut lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang diterima Pemdakab Kampar dan disampaikan ke pers pada Rabu.
Dalam Permendagri itu, disebutkan bahwa lima desa yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Kabupaten Rokan Hulu telah ditetapkan berada dalam wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dengan demikian, untuk satu kecamatan itu terdapat 14 desa. Selain Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan, juga terdapat Desa Sinama Nenek, Kasikan, Bukit Kemuning, Danau Lancang, Rimba Beringin, Sukaramai, Sumber Sari, Kasau Makmur, dan Talang Danto.
Putusan dalam Permendagri tersebut telah sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau.
Permendagri tersebut juga menjelaskan keputusan sesuai dengan dilakukannya pemekaran sebagian Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu yang dipayungi dengan Perda Nomor 17/2011.PMD dan Perda Nomor 22 tahun 2003.
Mendagri menyatakan, dikeluarkannya Pwrmendagri ini sekaligus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah.
Permendagri juga diterbitkan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta undang-undang berkaitan lainnya.
Permendagri Nomor 39 tahun 2011 tersebut juga ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Agung Mulyana mengatakan, dalam proses sebelum menjadi Permendagri, ada beberapa hal yang dikaji, diantaranya proses penyerahan Desa bekas transmigrasi di lima desa tersebut ke Pemda, posisi geografis dari lima desa itu sendiri dan landasan hukum keputusan Mahkamah Agung.
"Kalau memang ada landasan hukum selain Mahkamah Agung itu tentu akan dikaji lagi, karena sejauh ini yang tertinggi adalah putusan MA," jelas Agung Mulyana.
Dengan demikian, jika Kemendagri tetap melihat aspek dasar landasan hukum terkuat itu, maka dapat dipastikan daerah lima desa pantas masuk dalam kawasan Kabupaten Kampar. Artinya Rokan Hulu harus merelakan lima desa masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kampar.
Dalam waktu dekat ini, lanjut dia, Kementerian Dalam Negeri akan memanggil kedua kepala daerah yang berseteru itu, yakni Bupati Kampar dan Bupati Rokan Hulu serta Pemerintah Provinsi Riau untuk menanyakan apakah masih ada bukti hukum lain.
"Akan kami undang bupati dan Pemprov Riau mencari bukti terkuat lainnya," jelas Agung.