Sidang sengketa Pilkada Siak di MK lanjut putusan 24 Februari

id Sidang sengketa pilkada, sidang di MK, Pilkada Siak

Sidang sengketa Pilkada Siak di MK lanjut putusan 24 Februari

Suasana sidang pemeriksaan lanjutan PHPU Pilkada Siak di MK. (ANTARA/HO-Tangkapan Layar)

Jakarta, (ANTARA) - Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut putusan pada 24 Februari 2025 usai agenda pemeriksaan digelar Senin (17/2).

"Untuk perkara ini nanti para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK terkait sidang selanjutnya, karena MK akan menjadwalkan untuk pengucapan putusan pada 24 Februari," kata Hakim Ketua MK Panel 1, Suhartoyo dalam sidang MK disiarkan melalui kanalyoutube, MK, Senin.

Suhartoyomengatakan juru panggil atau panitera akan memberitahukan waktu dan sesinya apakah siang sore atau pagi. Untuk itu para pihak menunggu saja pemberitahuan dari MK.

Selain itu, katanyapara pihak juga tidak bisa mengajukan bukti maupun inzage(memeriksa kelengkapan atau mempelajari berkas perkara) karena bukti sudah dipandang cukup dan sudah dibawa ke pemeriksaan hari ini.

Pada agenda pemeriksaan sebagai pemohon yakni tim pasangan calon Pilkada Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza yang merupakan petahana. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak sebagai termohon dan Paslon nomor urut 2 Afni Zulkifli-Syamsurizal dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siak sebagai pihak terkait.

Pada sidang tersebut pemohon menghadirkan saksi ahli, dua saksi Paslon Pilkada 03 Jufrizal dan Kepala Bidang Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Kabupaten Siak, Adi Eka Putra.

Kemudian dari KPU juga menghadirkan saksi ahli dan penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemilu Kecamatan Tualang. Sedangkan dari pihak terkait Paslon 02 juga menghadirkan saksi ahli dan dua saksi serta dari Bawaslu Siak mengirim tiga komisioner.

Sidang membahas adanya dalil surat suara yang telah tercoblos duluan, pemilih mencoblos dua kali, penyelenggara mengarahkan pemilih, pemilih memilih atas nama orang lain, pemilih memilih tidak terdaftar, partisipasi rendah, hingga tidak adanya pemilihan bagi pasien di RSUD Tengku Rafian Siak