Polisi Curigai Perizinan Gudang Petasan yang Terbakar

id polisi curigai, perizinan gudang, petasan yang terbakar

Polisi Curigai Perizinan Gudang Petasan yang Terbakar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota, Provinsi Riau menyatakan akan memeriksa legalitas toko mainan Happy Toy, yang dijadikan gudang petasan dan mengalami kebakaran hebat pada Selasa malam.

"Kita akan koordinasi denga Kepolisian Daerah Riau terkait izin penyimpanan petasan ini," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Dhana kepada Antara di Pekanbaru.

Ia menjelaskan bahwa izin penyimpanan petasan hanya dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Riau, dan bukan wewenang Polresta Pekanbaru. Karena itu, menurutnya sangat penting untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap izin tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa rumah toko (ruko) tersebut disewa oleh seseorang berinisial A, dan dijadikan toko mainan. Namun, setelah terbakar baru diketahui bahwa toko tersebut ternyata juga dijadikan gudang penyimpanan petasan.

Saat ini, ia mengatakan A sedang mengalami "shock" berat atas kejadian yang menimpa usahanya. Namun, ia menegaskan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap A untuk dimintai keterangan terkait perizinan gudang petasan itu.

Menurutnya, jika memang A dalam menyimpan petasan tersebut tidak melengkapi izin usahanya, maka akan ada sanksi pidana menunggunya.

Sementara itu, ia menegaskan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kebakaran tersebut, dan Polisi juga masih berusaha mengumpulkan informasi terkait penyebab kebakaran dan kerugian yang diderita pemilik ruko.

Saat ini, 22 mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan untuk memadamkan api. Kebakaran yang terjadi sedari pukul 18.00 WIB itu hingga kini masih terus membara, atau lebih dari empat jam setelah kebakaran awal terdeteksi.