Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengecam penahanan tiga anak sekolah dasar di Kabupaten Pelalawan, Riau, selama dua hari di Polsek Pangkalan Kerinci sebagai sebuah pelanggaran prosedur.
"Sudah menyalahi prosedur, karena seharusnya polisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa dalam menangani pidana pada anak harus mengedepankan keadilan restoratif, yang mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Terlebih lagi, lanjutnya, tindakan kepolisian yang selama pemeriksaan, ketiga anak dibawah umur, yakni Rz (9), Sy (12), dan Mi (10), tidak mengikutsertakan pendamping dari Lembaga Perlindungan Anak.
"Itu tidak boleh dilakukan dan selama pemeriksaan anak-anak harus didampingi oleh lembaga yang berwenang," tegasnya.
Selain itu, Arist juga menyesalkan adanya pemaksaan kasus yang ditimpakan kepada ketiga anak tersebut, dimana setelah tertangkap tangan mencuri jajanan di kantin sekolah, ketiga anak itu dipaksa mengaku bahwa mereka juga yang melakukan pencurian emas dan uang senilai Rp15 juta disalah satu rumah warga.
"Kalau memang mencuri makanan bertepatan dengan kasus lain warga yang merasa kecurian, tidak boleh dilimpahkan ke anak. Harus ada fakta hukum, jangan paksakan kehendak," ujarnya.
Untuk itu, ia akan segera berkoordinasi dengan Polda Riau agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang menangkap dan melakukan pemeriksaan serta menahan ketiga anak SD tersebut.
Selain itu, terkait status ketiga anak tersebut sebagai tersangka, ia juga menyarankan ke keluarga anak agar melakukan pra peradilan.
Mi, Rz dan Sy merupakan pelajar SD di Pangkalan Kerinci. Ketiganya ditangkap anggota Polsek Pangkalan Kerinci pada 17 Maret 2015 lalu atas tuduhan mencuri jajan di kantin sebelah sekolah.
Selama pemeriksaan, ketiganya kemudian dipaksa mengakui bahwa mereka juga mencuri emas dan uang Rp15 juta oleh penyidik setelah adanya laporan dari warga yang kehilang emas dan uang Rp15 juta. Kemudian, selama pemeriksaan ketiganya juga tidak didampingi oleh lembaga anak yang berwenang.
Atas dasar tuduhan itu, ketiga anak tersebut sempat ditahan di sel Polsek Pangkala Kerinci selama dua hari. Mereka akhirnya dibebaskan atas permintaan Polda Riau setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan anak di bawah umur.
Berita Lainnya
Tiga perempuan Indonesia jadi korban KDRT setiap jam
15 October 2023 10:48 WIB
Pembangunan tol lewati lima nagari dialihkan menuju Pekanbaru
30 September 2023 16:31 WIB
Aktivis PMI Rieke Diah Pitaloka minta dukungan Komnas HAM perangi dugaan TPPO
01 August 2023 9:51 WIB
Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra angkat eks anggota Komnas HAM jadi jubir
30 May 2023 9:57 WIB
Komnas Perempuan hari ini peringati 25 tahun reformasi
13 May 2023 12:58 WIB
Komnas HAM prioritaskan pelaksanaan Pemilu 2024 dalam kerja 2022-2027
12 April 2023 15:46 WIB
Bupati Adil harap kolaborasi PA Meranti dapat meminimalisir kriminalisasi anak
15 October 2022 14:27 WIB
Puan Maharani harap Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 jamin hak perempuan di Indonesia
04 October 2022 15:29 WIB