Komnas HAM sebut hak atas pekerjaan layak tanggung jawab lintas sektor

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Komnas HAM

Komnas HAM sebut hak atas pekerjaan layak tanggung jawab lintas sektor

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat peluncuran Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (ANTARA/HO-Komnas HAM)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa hak atas pekerjaan layak bagi setiap warga negara merupakan tanggung jawab lintas sektor yang mesti dilakukan secara kolaboratif.

“Hak atas pekerjaan yang layak itu adalah bagian dari HAM. Berarti, bukan hanya milik orang yang bekerja, melainkan setiap warga negara; dan itu menjadi tanggung jawab lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat.

Pihak di sektor pendidikan, imbuh dia, dibutuhkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Sementara itu, pelaku sektor industri dan perdagangan dibutuhkan untuk membangun praktik bisnis yang menghormati HAM.

Komnas HAM termasuk ke dalam pihak yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak atas pekerjaan layak tersebut. Dalam konteks ini, Atnike menyebut pihaknya akan lebih banyak berperan dalam sisi pengawasan.

“Komnas HAM itu lebih banyak perannya mengawasi, apakah pemenuhan dan pelindungan HAM sudah dilakukan oleh negara dengan maksimal?” ucapnya.

Lebih lanjut Atnike mendorong pemerintah untuk terus memperkuat upaya memenuhi kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan yang layak, baik sebagai hak ekonomi, sosial, budaya, maupun hak sipil dan politik.

Komnas HAM juga mendorong sektor bisnis untuk menghormati martabat manusia sebagai fondasi dalam relasi kerja dan hubungan industrial, sekaligus mendorong pekerja dan serikat buruh untuk memperjuangkan haknya secara terorganisasi, kolektif, dan damai.

Komnas HAM pada Jumat ini meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak sebagai pedoman bagi pemerintah maupun pemberi kerja.

Dia menjelaskan bahwa Komnas HAM, melalui SNP Nomor 14 itu, menggali dan merumuskan interpretasi, baik terhadap norma-norma HAM internasional maupun regulasi di tingkat nasional.

Atnike mengajak semua pihak untuk menggunakan SNP dimaksud sebagai alat transformasi dan landasan untuk memperbaiki kebijakan, mendorong reformasi ketenagakerjaan, serta memulihkan martabat buruh di Indonesia.

“Hak atas pekerjaan bukan hanya hak untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” demikian Ketua Komnas HAM.

Baca juga: Puan Maharani harap Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 jamin hak perempuan di Indonesia

Baca juga: Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra angkat eks anggota Komnas HAM jadi jubir