Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyebutkan setidaknya terdapat tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di setiap jamny.
"Sejak 2001 ketika Komnas Perempuan memulai catatan tahunan dengan lembaga layanan, dalam setiap jam sekurang-kurangnya tiga perempuan menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara Gema Kolaboratif Multistakeholders Menghapuskan KDRT di Ruang Publik yang diikuti di Jakarta, Minggu.
Andy mengatakan angka tersebut dilengkapi dengan catatan Komnas Perempuan yang membuktikan bahwa terdapat setidaknya lima perempuan berstatus istri menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri setiap dua jam.
"Itu yang dilaporkan, lebih banyak lagi yang belum dilaporkan," tambahnya.
Mirisnya, kata Andy, angka tersebut melebihi angka kekerasan di tempat lainnya. Padahal, banyak orang yang beranggapan bahwa rumah menjadi tempat yang paling aman untuk perempuan.
"Bahkan jika terjadi kekerasan di tempat kerja, juga pemerkosaan di jalan, semua orang bilang perempuan sebaiknya di rumah saja," ucapnya.
Andy menilai banyaknya kasus KDRT yang tidak dilaporkan terdiri atas beberapa sebab, di antaranya karena malu, tidak tahu harus melapor kemana, serta imbauan dari kerabat terdekat untuk sabar terlebih dahulu.
"Perempuan memang harus lebih banyak sabar, tapi jangan lupa kalau sabar gak apa-apa tapi korbannya harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi. Dan itu ada di UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan KDRT)," tegasnya.
Menurut Andy, rasa sabar tanpa diiringi dengan laporan ke pihak berwajib tidak akan menghilangkan KDRT, dan justru membiarkan perempuan hidup dalam penyiksaan KDRT yang berulang.
Oleh karena itu, Andy mendorong kepada seluruh perempuan untuk melaporkan kasus KDRT yang terjadi, demi membebaskan perempuan dari siklus KDRT yang kerap terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan para korban dan saksi KDRT dapat melaporkan tindakan KDRT melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang terintegrasi ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.
"Bagi bapak dan ibu yg melihat atau mendengar kami harapkan partisipasinya untuk menyampaikan laporan ke hotline SAPA 129," ujarnya.
SAPA 129, jelas Bintang, dapat diakses melalui hotline 129, WhatsApp08111129129, serta aplikasi SAPA 129 yang tersedia di PlayStore.
Berita Lainnya
Komnas Perempuan hari ini peringati 25 tahun reformasi
13 May 2023 12:58 WIB
Puan Maharani harap Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 jamin hak perempuan di Indonesia
04 October 2022 15:29 WIB
Komnas Perempuan ingatkan hak Putri Candrawathi
20 August 2022 10:07 WIB
Komnas Perempuan: Perlindungan hak perempuan di pesantren belum maksimal
08 July 2022 17:02 WIB
Jaksa resmi ajukan kasasi kasus dekan nonaktif UNRI
05 April 2022 21:15 WIB
Komnas Perempuan: Kekerasan terhadap perempuan fenomena gunung es
07 March 2022 18:17 WIB
Komnas Perempuan sebut terjadi kekerasan capai 338.496 kasus di 2021
07 March 2022 14:50 WIB
Komnas Perempuan: Sahkan RUU TPKS isi kekosongan hukum kasus kekerasan dan cegah kriminalisasi korban
08 February 2022 7:51 WIB