Polres Kampar Ungkap Pembunuhan Motif Perselingkuhan

id polres kampar, ungkap pembunuhan, motif perselingkuhan

Polres Kampar Ungkap Pembunuhan Motif Perselingkuhan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Kampar, Riau, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan motif perselingkuhan dan menangkap dua dari tiga tersangka.

"Dua tersangka merupakan pelaku yang membantu dalam kasus pembunuhan berencana ini. Satu di antaranya adalah istri dari otak pelaku yang juga merupakan pasangan selingkuh korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar Ajun Komisaris Polisi Herfio Zaki lewat sambungan telepon kepada Antara di Pekanbaru, Senin siang.

Sementara itu seorang tersangka yang juga berhasil ditangkap kata dia adalah rekan dari otak pelaku, laki-laki.

AKP Herfio tidak menjelaskan identitas ketua tersangka untuk kepentingan penyidikan guna memburu otak pelaku yang berhasil melarikan diri.

"Pengejaran masih terus dilakukan terhadap otak pelaku," katanya.

Kasus pembunuhan berencana dengan motif perselingkuhan ini diawali dengan temuan mayat tinggal tengkorak di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar pada akhir Januari 2015.

Hasil autopsi oleh kepolisian, ditemukan bekas luka benda keras di bagian kepala yang mengakibatkan tulang tengkorak kepala korban retak. Belum tahu pasti apakah akibat benda tajam atau benda tumpul, namun aparat memastikan korban merupakan korban pembunuhan.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, akhirnya petugas Polsek Tapung bekerjasama dengan Polres Kampar mendapati identitas korban yakni atas nama Leonard Agustin Simanjuntak (35) karyawan PT Dipa Pharma Lab yang beralamat di Jalan Palapa Nomor 6 Labuhbaru Timur, Pekanbaru.

Identitas korban diketahui berdasarkan data sekunder yang ditemukan pihak kepolisian di lokasi penemuannya. Di antaranya barang yang ditemukan yaitu berupa pakaian yang melekat pada jasad korban, 2 buah tas berikut isinya dan 1 unit sepeda motor jenis Supra X dengan Nopol BM 6770 AV.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, diketahui korban sudah tidak pulang ke rumah sejak 31 Desember 2014 dan telah dilaporkan oleh istrinya Dortua Hutabarat ke Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru.

"Di mulai dari situ, kami kemudian mengintensifkan penyelidikan. Mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi," kata AKP Herfio.

Setelah lebih 30 hari menjalankan penyelidikan, lanjut dia, akhirnya ditemukan identitas ketiga pelaku yang merupakan warga Tapung, Kampar.

Namun saat penyergapan, katanya, anggota berhasil menangkap istri dari otak pelaku dan kemudian turut mengamankan satu orang tersangka lagi yang turut membantu perenncanaan eksekusi korban. Sementara pelaku utama berhasil kabur.

"Kedua tersangka kemudian diinterogasi dan didapat kasus pembunuhan itu berawal dari perselingkuhan antara isteri otak pelaku dengan korban. Namun selingkuhan korban turut berperan dalam upaya pembunuhan korban sehingga juga akan diproses hukum," katanya.

Kepolisian Sektor Tapung, katanya, pada hari ini juga telah menggelar rekonstruksi, menghadirkan kedua tersangka. Ada lebih 20 adegan yang diperagakan para pelaku sampai akhirnya menghabisi nyawa korban.