Jakarta, (Antarariau.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Selasa.
Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.
Sebelas terpidana mati itu adalah:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika,
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.
Kapuspenkum juga menyatakan rencana pemindahan narapidana di lima lokasi di Tanah Air ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada pekan ini juga ditunda.
Kelima lokasi itu adalah Grobokan (Bali), Madiun (Jawa Timur), Yogyakarta, Tangerang (Banten), dan Palembang, katanya.
Selain itu, kata dia, ada permintaan dari pihak Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jateng, agar pemindahan narapidana itu tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
"Tim eksekutor sudah meninjau Nusa Kambangan, ternyata ada kendala teknis didapati bahwa lokasi agak sulit untuk dilakukan eksekusi lima terpidana mati secara bersamaan," katanya.
Karena itu, pemindahan terhadap terpidana mati tidak akan dilakukan dahulu hingga ruang isolasi dan lokasinya siap digunakan.
Kendati demikian, ia membantah jika eksekusi itu akan dibatalkan.
"Mencari hari yang tepat (untuk eksekusi)," katanya, "eksekusi akan dilakukan serentak."
Berita Lainnya
Di Balik Pelaksanaan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
18 January 2015 12:15 WIB
Kata Warga Sekitar Soal Pelaksanaan Eksekusi Mati
18 January 2015 9:48 WIB
Tarik Ulur Pelaksanaan Eksekusi Mati
26 December 2014 6:30 WIB
Dua bulan berlalu, polisi masih selidiki kematian gajah Rahman dengan periksa 12 saksi
18 March 2024 19:25 WIB
Dua harimau sumatra ditemukan mati
24 April 2022 20:37 WIB
Dua kurir sabu 10 kg dan 30.566 ekstasi di Dumai divonis mati
30 September 2020 14:33 WIB
Dituntut 20 tahun, PN Bengkalis justru vonis mati dua sindikat narkoba internasional
06 August 2020 21:39 WIB
Dua kurir 79 kilogram sabu di Sumsel divonis mati
07 June 2020 8:39 WIB