Dua harimau sumatra ditemukan mati

id Aceh,harimau,Aceh Timur,Pemerintah Aceh,Harimau mati,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,harimau terjerat

Dua harimau sumatra ditemukan mati

Polisi memasang garis polisi di lokasi matinya dua harimau di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022). ANTARA/HO/Humas Polres Aceh Timur

Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Aceh Timur menyatakan dua ekor harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) ditemukan tewas di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, dua ekor harimau ditemukan mati di pedalaman," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Minggu.

Ia mengatakan setelah mendapat informasi tersebut, Kapolres setempat bersama sejumlah anggota dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi kematian harimau tersebut.

Saat tiba di lokasi, kata Kapolres, ada dua ekor harimau yang terdiri dari seekor betina dan seekor jantan yang diduga mati dengan kondisi kaki kedua terjerat kawat tebal.

"Sementara diduga kedua harimau tersebut mati akibat jebakan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut dijebak dengan jenis jebakan kawat tebal atau yang biasa disebut gendongan ," kata AKBP Mahmun. Hari Sandy Sinurat.

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian tersebut, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jebakan dengan alasan apapun karena berbahaya bagi satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi.

Pemasangan perangkap yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitu pula yang melakukan pelanggaran karena kelalaian dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," katanya.