Logo Header Antaranews Riau

Polda Riau bongkar penyelundupan sabu dan 969 cartridge etomidate dari Malaysia

Selasa, 9 Juni 2026 17:57 WIB
Image Print
Sabu dan 969 cartridge etomidate asal Malaysia yang diamankan polisi (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia serta menangkap seorang pria berinisial IM (25) di Pekanbaru.

“Barang bukti tersebut diduga berasal dari Malaysia dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Ade Zaldi di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi mengenai masuknya narkotika melalui jalur perairan Bengkalis pada Sabtu (30/5).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Riau berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan pemantauan dan penyisiran di perairan Teluk Latak. Namun hingga beberapa hari target belum ditemukan.

Setelah melakukan pendalaman informasi dan profiling, petugas memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru.

"Kami menerima informasi target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Di sana tim mengamankan IM yang berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih," lanjut Kompol Ade.

Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star berisi tujuh bungkus sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza.

Polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Long Chu yang kini masih dalam penyelidikan. IM juga mengaku telah tiga kali menjemput narkotika dengan upah Rp2 juta untuk masing-masing pengantaran pertama dan kedua.

Ade menyebutkan barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp9,84 miliar apabila sempat beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026