Bupati: Pembukaan Kanal Penyebab Lahan Meranti Terbakar

id bupati pembukaan kanal penyebab lahan meranti terbakar

Bupati: Pembukaan Kanal Penyebab Lahan Meranti Terbakar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pembukaan kanal-kanal baru berukuran besar menjadi salah satu penyebab lahan gambut di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menjadi kering hingga akhirnya terbakar.

"Terlebih jika kanal yang dibangun itu tidak dikelola dengan baik sehingga kebakaran sangat mudah terjadi," kata Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan kepada pers di Pekanbaru, Kamis.

Kemungkinan besar, demikian Irwan, hal itulah yang menyebabkan maraknya terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah berkawasan gambut di Maranti pada 2014.

"Dampak pembukaan kanal di lahan gambut sangat banyak, terutama bila kanal itu tidak dikelola dengan baik," katanya.

Dia menambahkan, kanal-kanal yang dibangun bahkan dengan ukuran yang besar membuat air yang terserap di dalam gambut menjadi mengalir hingga ke laut.

Diwaktu musim kemarau, lanjut dia, lahan gambut tersebut kemudian menjadi sangat kering hingga mudah terbakar, bahkan dengan api rokok.

"Jadi kedepan, saya juga mengimbau seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Meranti, untuk jangan membuka kanal secara besar-besaran. Ini adalah langkah antisipasi dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Meranti," ujarnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti, Irmansyah mengatakan, kondisi itu juga disikapi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya juga telah sempat berkunjung bersama Presiden Joko Widodo.

"Waktu itu, Presiden dan rombongan meninjau secara langsung kondisi lahan bekas terbakar di Desa Sungaitohor, Meranti. Ketika itu, presiden juga meminta agar pemda segera berinisiatif untuk menjalankan program demi mengatasi kasus kebakaran hutan dan lahan. jangan sampai terulang lagi di tahun ini," katanya.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya juga telah menekankan aspek hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Bagi pelaku kejahatan kehutanan termasuk pelaku pembakaran hutan dan lahan akan tetap ditindak tegas sesuai aturan dan undang-undang yang ada," katanya.