Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wacana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk memberikan imunitas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam dari Bibit Samad Rianto, mantan wakil ketua lembaga antisuap itu.
Ia menyebut pemberian kekebalan hukum justru akan merusak tatanan hukum itu sendiri.
"Karena KPK bukan malaikat, bukan juga dewa. Godaan itu (untuk berbuat salah) pasti ada," kata Bibit Samad Rianto ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Selasa.
Sebelumnya, sejumlah LSM meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu Imunitas khususnya bagi pimpinan KPK. Hal ini merupakan buntut dari kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto yang dijadikan tersangka oleh Polri, yang mereka tuding merupakan sebuah rekayasa.
"Perppu Imunitas akan merusak tatanan hukum karena seharusnya ada kesamaan hak dan kewajiban setiap warga negara dimata hukum," ujarnya.
Bibit Samad Rianto bersama komisioner KPK Chandra Hamzah pernah melalui masalah hukum yang hampir sama dengan kondisi Bambang Widjoyanto saat keduanya juga menjadi tersangka dugaan suap oleh Bareskrim Polri tahun 2009. Kasus tersebut tidak sampai ke persidangan karena Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Akhirnya terbukti kalau kasus yang menimpa saya tidak bisa dibuktikan karena tidak memenuhi unsur dan kurang barang bukti," katanya.
Bibit menilai lebih baik membiarkan Polri dan KPK melakukan proses penegakan hukum yang harus dijamin tidak unsur rekayasa.
"Lagipula, arahan Presiden Jokowi dalam menyikapi kasus ini saya rasa sudah dalam jalur yang benar," ujar purnawirawan Polisi berpangkat inspektur jenderal ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto sempat ditahan Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu dini hari (24/1), setelah didesak koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan dua komioner KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Adalah Sugianto yang membuat laporan tentang Bambang karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di PN Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 dan sudah divonis lima bulan penjara.
Berita Lainnya
Permintaan kian meningkat, PTPN IV Regional III perluas penyediaan bibit sawit unggul bersertifikat
15 December 2024 17:47 WIB
Otorita IKN tanam 600 bibit pohon di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara
13 December 2024 15:45 WIB
Keberlanjutan program konservasi gajah Sumatera, Hutama Karya siapkan 7000 bibit pohon pakan alami
28 November 2024 15:03 WIB
BBMKG sebut bibit siklon tropis terpantau di Samudera Hindia
23 November 2024 15:33 WIB
Lapas Bangkinang jadi uji coba ketahanan pangan, tanam 100 bibit Musang King
19 November 2024 15:28 WIB
PTPN IV Regional III tebar 60 ribu bibit ikan endemik di Riau
03 November 2024 18:46 WIB
Menko Zulkifli sebut bibit padi unggul mampu tingkatkan produksi beras
31 October 2024 13:30 WIB
Menhut Raja Juli Antoni minta bibit pohon untuk masyarakat fokus ke HHBK
28 October 2024 16:47 WIB