Keluarga Korban Mutilasi Menangis Dipersidangan

id keluarga korban, mutilasi menangis dipersidangan

Keluarga Korban Mutilasi Menangis Dipersidangan

Pekanbaru, Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) dan jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undanng Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.(Antarariau.com) - Sejumlah keluarga korban mutilasi yang mengikuti sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Siak, Riau, menangis saat JPU membacakan fakta persidangan, Selasa.

Ayah salah seorang korban, Tujiyanto mengatakan, tak kuasa menahan air mata setelah mendengar fakta persidangan yang menyebutkan bahwa korban yang mayoritas anak-anak tersebut dibunuh dan dimutilasi.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa tidak bisa menerima dakwaan dari JPU yang tidak menghukum mati ketiganya, namun satu terdakwa lainnya hanya dituntut penjara seumur hidup.

"Saya tidak terima dengan hukuman seumur hidup terdakwa Deswita karena terdakwa juga ikut merencanakan pembunuhan tersebut," katanya.

Sebelumnya, dua terdakwa pelaku mutilasi, Muhammad Delfi alias Buyung dan Supian didakwa hukuman mati oleh JPU. Sementara itu satu terdakwa lainnya, Deswita Desmala Sari dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sorta Ria Neva, JPU menyebutkan, tiga terdakwa dalam kasus ini, masing-masing Muhammad Delfi, Supian dan Dita Desmala Sari membunuh enam anak laki-laki dan satu orang dewasa karena terobsesi ingin menjadi dukun seperti ayahnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) dan jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undanng Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.