Pajak Hasil Walet Dumai Rp196 Juta

id pajak hasil, walet dumai, rp196 juta

Pajak Hasil Walet Dumai Rp196 Juta

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dishut) Kota Dumai, Riau mencatat penerimaan keuangan daerah dari pajak hasil sarang burung walet terealisasi sebesar Rp196 juta selama 2014 lalu.

Kepala Bidang Kehutanan Dishut Dumai, Hadiono di Dumai, Jumat, mengatakan, pencapaian pajak hasil panen sarang burung walet ini belum memenuhi target setahun yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu sebesar Rp250 juta.

"Dari target Rp250 juta setahun, yang terkumpul hanya Rp196 juta, dan turun dibanding 2013 lalu sebesar Rp238 juta," katanya.

Dia menjelaskan, penurunan pendapatan asli daerah ini disebabkan berkurangnya jumlah pengusaha sarang burung walet tersebut karena tidak aktif atau belum memperpanjang izin usaha.

Sehingga, pada 2014 lalu, dari total 500-an usaha penangkaran sarang burung walet, hanya sekitar kurang lebih 150 yang mengurus perpanjangan izin, dan selebihnya tidak aktif.

"Pajak yang kita tarik hanya usaha yang sudah berizin atau tengah memperpanjang izin, dan pada 2014 lalu hanya 150-an penangkaran yang menyumbangkan pendapatan keuangan daerah," terangnya.

Dia menambahkan, agar pajak walet ini bisa ditingkatkan, selain lebih intens tingkat pengawasan, juga perlu melibatkan campur tangan aparat berwajib untuk menimbulkan efek jera bagi pengusaha yang bandel.

Hal ini dirasa perlu menurutnya agar pengusaha penangkaran sarang burung walet bisa mentaati peraturan yang dibuat pemerintah serta tidak menghindar dari kewajiban pajak disaat panen.

"Masih banyak pengusaha yang membandel dengan tidak mengurus izin dan melaporkan panen sarang burung walet, sehingga kedepan harus lebih ditingkatkan bentuk pengawasan," sebutnya.

Diketahui, sesuai peraturan daerah setempat, penarikan pajak hasil panen penangkaran sarang burung walet yang dikumpulkan pemerintah adalah 10 persen dari harga jual.